TLii_Aceh Timur — Maraknya peredaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial dan ruang publik menjadi perhatian serius Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur.
Melalui rilis media resminya, lembaga advokasi tersebut mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu hukum maupun sosial yang berkembang di Kabupaten Aceh Timur.
Ketua YARA Aceh Timur, TGK Indra Kusmeran, menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum dan dugaan tindak pidana, harus disikapi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam prinsip hukum nasional dan kode etik profesi advokat.
Menurutnya, seorang advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela di persidangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
Oleh karena itu, analisa hukum yang disampaikan kepada publik wajib didasarkan pada fakta, bukti autentik, serta mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi ataupun narasi spekulatif di media sosial.
“Dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah menggiring opini ataupun menghakimi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Indra Kusmeran dalam rilis tersebut.
YARA Aceh Timur juga mengingatkan bahwa advokat memiliki kode etik yang melarang penyampaian pernyataan yang dapat menyesatkan publik atau memperkeruh suasana tanpa bukti kuat.
Sikap profesional dan objektif dinilai menjadi hal penting agar ruang publik tidak dipenuhi informasi yang menimbulkan keresahan sosial maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.
Selain itu, lembaga tersebut menilai penyebaran hoaks dan fitnah dapat berimplikasi hukum, terutama apabila memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Dalam poin imbauannya, YARA Aceh Timur mengajak masyarakat agar lebih cermat dalam menyaring informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang sengaja dibuat untuk menciptakan kegaduhan politik maupun sosial.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka proses penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme due process of law,” tambahnya.
Sebagai lembaga advokasi dan kontrol sosial, YARA Aceh Timur menyatakan komitmennya untuk tetap berdiri secara independen, objektif, dan mengedepankan supremasi hukum dalam setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Rilis tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga stabilitas daerah dan menghormati proses hukum merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Aceh Timur.


























