“Ketua YARA Aceh Timur Soroti Bahaya Opini Tanpa Bukti”

SAFRIZAL,S.Pd,CPLA

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:16 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii_Aceh Timur — Maraknya peredaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial dan ruang publik menjadi perhatian serius Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur.

Melalui rilis media resminya, lembaga advokasi tersebut mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu hukum maupun sosial yang berkembang di Kabupaten Aceh Timur.

Ketua YARA Aceh Timur, TGK Indra Kusmeran, menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum dan dugaan tindak pidana, harus disikapi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam prinsip hukum nasional dan kode etik profesi advokat.

Menurutnya, seorang advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela di persidangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Oleh karena itu, analisa hukum yang disampaikan kepada publik wajib didasarkan pada fakta, bukti autentik, serta mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi ataupun narasi spekulatif di media sosial.

“Dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah menggiring opini ataupun menghakimi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Indra Kusmeran dalam rilis tersebut.

YARA Aceh Timur juga mengingatkan bahwa advokat memiliki kode etik yang melarang penyampaian pernyataan yang dapat menyesatkan publik atau memperkeruh suasana tanpa bukti kuat.

Sikap profesional dan objektif dinilai menjadi hal penting agar ruang publik tidak dipenuhi informasi yang menimbulkan keresahan sosial maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.

Selain itu, lembaga tersebut menilai penyebaran hoaks dan fitnah dapat berimplikasi hukum, terutama apabila memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Dalam poin imbauannya, YARA Aceh Timur mengajak masyarakat agar lebih cermat dalam menyaring informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang sengaja dibuat untuk menciptakan kegaduhan politik maupun sosial.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka proses penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme due process of law,” tambahnya.

Sebagai lembaga advokasi dan kontrol sosial, YARA Aceh Timur menyatakan komitmennya untuk tetap berdiri secara independen, objektif, dan mengedepankan supremasi hukum dalam setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Rilis tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga stabilitas daerah dan menghormati proses hukum merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Aceh Timur.

Berita Terkait

Uqubat Cambuk di Lhokseumawe Kembali Menggema, Satu Terpidana Gagal Dieksekusi Karena Sakit
Peduli Warga, Dansatgas TMMD Beri Dukungan Moril kepada Masyarakat Alue Canang
Dewan Pandekar Atjeh Serukan Penyelamatan Budaya Lokal: “Jangan Sampai Peradaban Aceh Tenggelam oleh Budaya Luar”
FK.P70 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Silaturahmi dan Persatuan Masyarakat Peureulak
Teuku Kemal Fasya “Tampar” Kaum Intelektual di Panggung Yudisium USU: Gelar Tinggi Jangan Berujung Jadi Penonton Kehancuran
Aksi Sosial Johar Fahlani untuk Lansia Di Desa Gampong Jalan
Kodim 0104/Atim Targetkan Sumur Bor TMMD Jambu Labu Segera Beroperasi
Diskominfo Lhokseumawe Perkuat Disiplin dan Budaya Kerja Melalui Apel Pagi

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:37 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Pelayanan Humanis Dukung Proses Pembinaan Optimal Di Rutan Tanjung

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Atasi Overstaying, Raymon: Langkah Strategis Optimalkan Tata Kelola Lapas

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:26 WIB

Sinergi Petugas dan WBP Kunci Lingkungan Kondusif, Rutan Tanjung Tekankan Pembinaan Humanis

Senin, 11 Mei 2026 - 23:57 WIB

Raymon Andika Girsang: Desa Binaan Ciptakan Lingkungan Suportif untuk Reintegrasi Warga Binaan

Senin, 11 Mei 2026 - 04:14 WIB

Karutan TanjungRaymon Andika Girsang Cek Blok Hunian hingga Pos Jaga, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Dan HP Ilegal

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:53 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: Pembinaan Religius Bekal Warga Binaan Kembali ke Masyarakat Dengan Semangat Baru

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:25 WIB

Karutan Raymon Andika Girsang: DWP Rumah Kebersamaan yang Perkuat Nilai Kekeluargaan dan Produktif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:00 WIB

Tindak Lanjut Arahan Menteri, Rutan Tanjung Kalimantan Selatan Bacakan Ikrar Bersama APH Cegah Pelanggaran

Berita Terbaru