TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
14/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan perguruan tinggi di wilayah Sumatera Utara sekaligus mengikuti kegiatan nasional “Whats Up Campus: Calls Out” bertema “Dari Riset Jadi Aset” bertempat di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi guna membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan. Penandatanganan kerja sama dilaksanakan secara serentak nasional dan dipusatkan di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini JM Sihotang, Ketua Dekranasda Kabupaten Tapanuli Utara, para rektor dan pimpinan perguruan tinggi, serta perwakilan akademisi dari berbagai kampus di Sumatera Utara.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Hukum menargetkan pembentukan 1.226 Sentra Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat ekosistem inovasi nasional.
“Negara harus hadir bukan hanya memberikan perlindungan hukum terhadap hasil riset dan inovasi, tetapi juga memastikan hasil karya tersebut memiliki nilai tambah dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Supratman.
Ia juga menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi yang dapat mendorong daya saing bangsa di tingkat nasional maupun global.
Pada kesempatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan 11 perguruan tinggi di Sumatera Utara, yakni Universitas Al-Azhar, Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara, STMIK Methodist Binjai, STMIK Kaputama Binjai, Universitas Tjut Nyak Dhien, Universitas Methodist Indonesia, Universitas Dharmawangsa, Universitas Amir Hamzah, Politeknik Kesehatan YRSU dr. Rusdi, Institut Kesehatan Helvetia, dan Universitas Battuta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam memperluas layanan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
“Kami berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan perguruan tinggi sekaligus mendorong perlindungan terhadap hasil riset, inovasi, dan karya intelektual anak bangsa,” ungkap Ignatius.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan layanan kekayaan intelektual, peningkatan kesadaran hukum, perlindungan hasil riset dan inovasi, serta pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Ekspresi Budaya Tradisional kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan di Sumatera Utara serta penyerahan sertifikat hak cipta sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi karya intelektual dan budaya daerah.
Dalam sesi diskusi nasional, para narasumber seperti Stella Christie (Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi), Rocky Gerung (Pengamat Sosial Politik dan Akademisi), dan Gita Wirjawan (Ekonom dan Praktisi Bisnis) turut menekankan pentingnya hilirisasi riset serta kolaborasi antara akademisi dan pemerintah agar hasil penelitian perguruan tinggi mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi semakin kuat dalam menciptakan inovasi yang terlindungi, bernilai ekonomi, dan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di masa depan, Pungkasnya.
#KementerianHukum
#KemenkumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
(***)

























