Meulaboh — Polemik pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali memicu perhatian publik. Kali ini, Lembaga Aspirasi Nasional Aceh (LANA) secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait kebijakan JKA serta sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) yang dinilai kontroversial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, menegaskan bahwa persoalan JKA bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat Aceh untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan terjamin.
“JKA selama ini menjadi sandaran masyarakat kecil untuk mendapatkan akses berobat. Ketika muncul kebijakan yang tidak jelas arah dan mekanismenya, maka yang paling terdampak adalah rakyat miskin,” ujar Teuku Laksamana dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, DPRA tidak boleh bersikap pasif terhadap berbagai persoalan yang mulai dipertanyakan publik, terutama terkait kepastian pembiayaan program JKA, status kepesertaan masyarakat, hingga jaminan pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu.

LANA menilai penggunaan hak interpelasi merupakan langkah konstitusional yang sah dan justru diperlukan agar Pemerintah Aceh memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Interpelasi bukan bentuk permusuhan politik atau upaya menjatuhkan kepala daerah. Dalam sistem pemerintahan demokratis, interpelasi adalah instrumen pengawasan yang diberikan undang-undang kepada legislatif untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan strategis yang berdampak luas,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan JKA, LANA juga mengkritik pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai lahir tanpa komunikasi publik yang memadai. Kebijakan tersebut disebut menimbulkan berbagai tafsir dan keresahan karena dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait.
“Setiap kebijakan yang menyentuh kepentingan rakyat luas seharusnya disusun secara transparan, partisipatif, dan memiliki landasan yang jelas. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek kebijakan tanpa pernah dilibatkan dalam prosesnya,” kata Teuku Laksamana.
Secara hukum, hak interpelasi merupakan hak DPR maupun DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala pemerintahan mengenai kebijakan penting dan strategis yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Dalam konteks Aceh, fungsi pengawasan DPRA menjadi sangat penting mengingat kebijakan daerah memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas sosial dan kesejahteraan rakyat.
Pengamat menilai, apabila persoalan JKA tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka potensi ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah maupun lembaga legislatif dapat semakin meningkat.
Terlebih, sektor kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang sangat sensitif di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.
LANA pun mengingatkan bahwa sikap diam DPRA justru dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat Aceh.
“Rakyat memilih wakilnya di parlemen untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Jika dalam persoalan kesehatan rakyat saja legislatif tidak bersuara, maka publik tentu akan mempertanyakan keberpihakan mereka,” ujarnya.
Desakan interpelasi terhadap Gubernur Aceh kini diperkirakan akan menjadi isu politik yang semakin hangat diperbincangkan, terutama di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap keberlangsungan program JKA yang selama ini dianggap sebagai salah satu jaring pengaman sosial terpenting bagi rakyat Aceh.
#LANA#GUBERNURACEH#DPR-RI#DPRA#DPRK#JKA
#Rakyatbutuhulurantangannya

























