Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:00 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Medan Deli. Seorang pria bernama EP (38) ditangkap usai diduga mencuri sejumlah barang milik seorang ibu rumah tangga dan menjualnya ke penampung barang bekas.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/419/IV/2026 tertanggal 24 April 2026.

 

Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui keterangan resminya menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kakak kandungnya di Jalan Marelan III Gang Kramat, Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

 

“Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP Rosef Efendi.

 

Korban dalam kasus ini adalah WA (36), warga Kecamatan Medan Deli. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang, di antaranya 20 lembar seng ukuran 8 kaki, 700 lembar goni ukuran 50 kilogram, satu unit sepeda lipat warna hitam, satu unit becak anak-anak, serta dua unit kereta sorong warna merah merek Atriko.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai EP. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Dr Hamzar Nodi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka.

 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksi pencurian secara bertahap selama dua hari sebelum menjual seluruh barang hasil curian kepada penampung barang bekas atau botot dengan harga Rp1,5 juta.

 

“Pelaku mengaku mencuri barang-barang milik korban secara bertahap lalu menjualnya kepada penadah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata AKBP Rosef Efendi.

 

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos warna hitam dan satu potong celana warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus tersebut.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggalnya serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Polda Sumut dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

 

Kini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan dan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) huruf g jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(Han)

Berita Terkait

KAI Daop 5 Purwokerto Tutup 184 Perlintasan Liar Demi Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA
KUNKER KE POLRES ACEH TENGGARA, KAPOLDA ACEH TEKANKAN OPTIMALISASI PELAYANAN MASYARAKAT DAN KUNJUNGI PESANTREN DARUL IMAN
PT KAI Daop 5 Purwokerto dan BPN Jateng Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Negara
KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.450 Tempat Duduk Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih kepada Rumah Tahfidz Ar-Rahmah atas Keberanian Melawan Narkoba
Anwar Yuli Prastyo: Penertiban Perlintasan Ilegal Minimalisir Risiko Kecelakaan KA Dan Pengguna Jalan
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Sabu 4,88 Gram di Jalan Ring Road
Berantas Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan JGMS Miliki Ganja

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:44 WIB

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih kepada Rumah Tahfidz Ar-Rahmah atas Keberanian Melawan Narkoba

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:00 WIB

Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:57 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Sabu 4,88 Gram di Jalan Ring Road

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:53 WIB

Berantas Peredaran Narkoba,Polres Pematangsiantar Amankan JGMS Miliki Ganja

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:27 WIB

Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:19 WIB

Ignatius Silalahi: Kerja Sama Perkuat Layanan Kekayaan Intelektual dan Kesadaran Hukum di Kampus

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:00 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut: Pegawai Baru Diharap Jalankan Tugas Optimal dan Profesional

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:31 WIB

Andi Surya Pimpin Penandatanganan PKS, Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Pembinaan Humanis dan Produktif

Berita Terbaru