Satres Narkoba Polres Toba Amankan Dua Pria, Diduga Terlibat Peredaran Sabu-Sabu

RAJU TAMPUBOLON

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:53 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TLii | Sumut | TOBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Toba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu malam, 13 Mei 2026, dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (34) dan ESS (34), keduanya berstatus wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Toba.

 

Kapolres Toba AKBP V. J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Tri Pranata Purba yang dirilis Plt. Kasi Humas Ipda Khairudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif terkait informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Balige.

 

“Tim Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, sekitar pukul 22.18 WIB,” ujar Kasi Humas.

Dari tangan DS, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang, selembar kertas timah rokok warna silver, serta satu unit telepon genggam.

 

Saat diinterogasi, DS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui perantara ESS. Berdasarkan pengakuan itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.40 WIB berhasil mengamankan ESS di sebuah warung tuak di Jalan Pemandian, Kelurahan Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.

 

Dari ESS, petugas menyita satu paket plastik bening berisi sabu, uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, ESS mengaku membeli sabu seberat satu gram dengan harga Rp800.000, kemudian menyerahkannya kepada DS untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, ESS memperoleh keuntungan sebesar Rp100.000 dan sebagian sabu.

 

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,41 gram.

Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balige. Dari hasil penyelidikan, keduanya menjalankan modus operandi dengan sistem “peta”, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto beserta titik lokasi kepada pembeli untuk diambil secara diam-diam. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Polres Toba menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

 

“Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas Ipda Khairudin.

 

Atas perbuatannya, para tersangka akan diproses hukum dengan ancaman minimal Pidana penjara 5 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda Mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal mencapai Rp10 miliar, tergantung pada golongan dan berat narkotika yang diedarkan.(Mengacu pada Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009)

(Raju)

(Humas Polres Toba)

Berita Terkait

Rutan kls I Labuhan Deli Gelar Ibadah Kerohanian Untuk Perkuat Iman Dan Mental WBP
Kapolsek Siantar Marihat Respon Cepat Cek dan Evakuasi Warga Diduga ODGJ Tergeletak Lemas di Jalan Parapat KM 6
Polsek Siantar Martoba Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Jalan Tanjung Tongah
Tim Rumah Zakat Sambangi Putri Raisa Aceh Besar Penderita Tumor Kaki, Berikan Bantuan Kesehatan dan Harapan Baru
Kasat Reskrim Polres pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo: Mengungkap Perampokan Bersama Tim Jatanras Polda Sumut, Angkot Morina 81 Direncanakan, 2 Tersangka Ditangkap di Samosir Dan Jambi
RTLH Mulai Dipoles, Satgas TMMD Kebut Tahap Pemlesteran dan Cat Rumah
Rutan Tanjung Pastikan Keamanan Dan Ketertiban Tetap Terjaga Selama Cuti Bersama
Diburu Sampai ke Jambi, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis di Angkot Morina 81 yang Viral di Medsos

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:26 WIB

LANA Desak DPRA Gunakan Hak Interpelasi terhadap Gubernur Aceh, Soroti Polemik JKA dan Pergub Kontroversial

Senin, 11 Mei 2026 - 19:31 WIB

Prestasi Membanggakan, JDIH Kota Langsa Raih Predikat AA Tingkat Nasional

Senin, 11 Mei 2026 - 10:23 WIB

Dewan Pandekar Atjeh Serukan Penyelamatan Budaya Lokal: “Jangan Sampai Peradaban Aceh Tenggelam oleh Budaya Luar”

Senin, 11 Mei 2026 - 09:07 WIB

Penerimaan Taruna-Taruni Akpol di Polda Aceh Masuki Tahap Tes CAT Akademik

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:54 WIB

Kapolres Pidie Jaya dan Ketua Bhayangkari Dipeusijuk Jelang Haji, Forkopimda Beri Doa dan Dukungan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:08 WIB

Wabup Pidie Jaya Finalisasi Usulan Program ke Pusat, Tekankan Dampak Ekonomi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:43 WIB

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

Berita Terbaru