ACEH TIMUR — Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), terus menuai dukungan dari berbagai kalangan. Salah satu apresiasi datang dari Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur, Johar Fahlani.
Politisi Partai NasDem tersebut menilai langkah pencabutan Pergub itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap hak dasar masyarakat, khususnya dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa diskriminasi sosial maupun ekonomi.
Menurut Johar Fahlani, kebijakan yang sebelumnya mengatur pembatasan penerima manfaat JKA berdasarkan kategori desil kesejahteraan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebab, kebijakan tersebut dinilai berpotensi membatasi akses warga terhadap pelayanan kesehatan yang selama ini menjadi program unggulan Pemerintah Aceh.
“Keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah daerah hadir dan bersedia mendengar suara masyarakat. Ini bukan hanya keputusan administratif, tetapi juga keputusan yang mencerminkan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak kesehatan warga negara,” ujar Johar Fahlani, Senin (18/5/2026).
Sebagai unsur pimpinan Komisi IV yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan rakyat, Johar menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta berbagai regulasi nasional terkait pelayanan publik dan kesehatan.
Ia menilai, pencabutan Pergub tersebut menjadi langkah strategis untuk menghindari potensi ketimpangan akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat kecil di daerah pedesaan dan pelosok Aceh Timur.
Lebih lanjut, Johar juga mengapresiasi proses evaluasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Aceh dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, ulama, mahasiswa, hingga lembaga legislatif.
Menurutnya, mekanisme tersebut mencerminkan praktik demokrasi yang sehat dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sebelumnya, polemik mengenai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 memicu berbagai respons publik karena adanya skema pembatasan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Namun melalui keterangan resmi Pemerintah Aceh yang disampaikan juru bicara gubernur, Dr Nurlis Effendi, menegaskan bahwa seluruh masyarakat Aceh kembali dapat mengakses layanan pengobatan melalui skema JKA tanpa pembatasan desil.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Komisi IV DPRK Aceh Timur disebut akan segera melakukan koordinasi dengan rumah sakit daerah, puskesmas, serta fasilitas layanan kesehatan lainnya guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di lapangan.
Selain pengawasan terhadap pelayanan medis, DPRK Aceh Timur juga berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa agar warga tidak lagi merasa khawatir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program JKA.
“Kami akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar tidak terjadi hambatan birokrasi maupun penolakan layanan di fasilitas kesehatan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum dan kepastian pelayanan,” tegas Johar.
Pencabutan Pergub JKA tersebut kini dinilai menjadi momentum penting bagi Pemerintah Aceh dalam memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap kebijakan pelayanan kesehatan yang inklusif, merata, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
#Gubernuraceh
#Dprkacehtimur(JoharFahlani)
#Partainasdem

























