Polsek Medan Tembung Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Pasutri Diamankan dalam Ops Antik Toba 2026

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:53 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TEMBUNG

19/05/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Medan–Batang Kuis Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pasangan suami istri (pasutri), masing-masing Feri Padli alias Tato (40) dan Sari Dewi (38), yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Medan Tembung menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria berinisial “F” yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan–Batang Kuis Gang Abdullah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut diketahui telah masuk dalam Target Operasi (T.O Orang) Ops Antik Toba 2026 Polsek Medan Tembung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan tersangka Feri Padli alias Tato. Saat diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu ke arah lantai, namun aksi tersebut diketahui petugas dan barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.

Selain itu, petugas menemukan sebuah dompet warna hitam di samping tempat duduk tersangka. Di dalam dompet tersebut terdapat sejumlah plastik klip kosong dan pipet plastik berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk menyendok dan mengemas sabu.

Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan Sari Dewi yang diketahui merupakan istri dari tersangka Feri Padli alias Tato.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu seberat 20,27 gram, enam plastik klip kecil kosong, dua plastik klip sedang kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu unit telepon genggam Samsung warna putih, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Selain itu, dari tangan tersangka Sari Dewi, petugas juga menemukan setengah butir pil ekstasi warna pink dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,23 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Feri Padli alias Tato mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Budi dengan sistem setor hasil penjualan melalui mobile banking setelah barang habis terjual.

Sementara itu, tersangka Sari Dewi mengaku pil ekstasi yang dimilikinya diperoleh dari suaminya sendiri.
Adapun identitas tersangka Feri Padli alias Tato diketahui merupakan seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Gardu Gang Ismed Dusun I Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sedangkan Sari Dewi merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Gardu Medan–Batang Kuis Gang Bersama, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polrestabes Medan melalui jajaran Polsek Medan Tembung menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Medan dan sekitarnya, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Kapolsek Medan Labuhan Sidak Pos Kamling Desa Manunggal, Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam
Curanmor di Hotel Grand Stabat Digagalkan! Kolaborasi Polisi dan Security Bikin Pelaku Tak Berkutik
Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi, Akibat Tanam Ganja 40 Batang Setinggi 2 Meter
Kanwil Kemenkum Sumut dan 51 OBH di Sumut Teken Addendum Kontrak Bantuan Hukum Tahun 2026
Mapenaling Lapas Tebing Tinggi: Tanamkan Nilai Kebangsaan dan Kedisiplinan bagi Tahanan Baru
Lapas Padangsidimpuan Dorong Pegawai Bekerja Responsif dan Humanis Lewat Apel Pagi
Kalapas Padangsidimpuan: Kualitas Makanan Bagian Penting dari Pelayanan Pemasyarakatan
Lapas Padangsidimpuan Komitmen Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan untuk Ciptakan Lapas Sehat dan Kondusif

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:20 WIB

Pemko Langsa Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Melalui Rakor PPID se-Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:50 WIB

Fadhlullah Pimpin Rakor Pascabencana, Posko Rehab Rekon Diaktifkan Kembali

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:09 WIB

Langsa Catat Prestasi Nasional, Indeks Reformasi Birokrasi Tembus 71,15 dengan Predikat “BB”

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:53 WIB

Polsek Medan Tembung Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Pasutri Diamankan dalam Ops Antik Toba 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kapolsek Medan Labuhan Sidak Pos Kamling Desa Manunggal, Ajak Warga Aktifkan Ronda Malam

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:46 WIB

Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi, Akibat Tanam Ganja 40 Batang Setinggi 2 Meter

Senin, 18 Mei 2026 - 23:17 WIB

YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial

Senin, 18 Mei 2026 - 23:07 WIB

Raymon Andika Girsang: Pengelolaan Arsip Tertib Dukung Pelayanan Publik Profesional Di Rutan Tanjung

Berita Terbaru