Dicabut di Atas Kertas, Pasien JKA Tetap Menanggung Biaya Rumah Sakit

RAMAZANI

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:16 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|Aceh|Aceh Utara, 19 Mei 2026 — Gubernur Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Namun demikian, sejumlah pasien kategori desil 8 ke atas yang menjalani perawatan di rumah sakit masih diwajibkan mengurus dan membayar BPJS Mandiri.

 

Jika tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Mandiri, pasien disebut harus menanggung biaya pelayanan rumah sakit dengan tarif umum yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal tersebut disampaikan oleh ibu dari salah satu pasien anak yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Inti Medika (RS PIM) Dewantara, berinisial DN.

 

“Anak saya umur 8 tahun sudah tiga hari dirawat di RS PIM. Kemungkinan besok sudah diperbolehkan pulang. Namun kami harus mengurus dan membayar BPJS Mandiri terlebih dahulu sebelum bisa pulang,” ungkap DN.

 

Menurut DN, pihak BPJS menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi terkait pencabutan Pergub tersebut. Karena itu, status JKA untuk pasien desil 8 ke atas belum dapat diaktifkan.

 

“Pihak BPJS menyatakan bahwa mereka belum menerima instruksi apa pun terkait dicabutnya Pergub tersebut, sehingga sesuai ketentuan yang ada, mereka belum dapat mengaktifkan JKA bagi pasien desil 8 ke atas,” jelasnya.

 

Sementara itu, lanjut DN, pihak RS PIM menyebutkan bahwa apabila pasien tidak mendaftar dan membayar BPJS Mandiri, maka biaya pelayanan rumah sakit harus dibayar secara umum.

 

“Pihak RS PIM menyatakan apabila pasien tidak mendaftar dan membayar BPJS Mandiri, maka pasien harus membayar biaya pelayanan rumah sakit dengan tarif umum yang jumlahnya mencapai sekitar Rp5 juta,” tambah DN.

 

Karena itu, DN berharap pencabutan Pergub JKA benar-benar direalisasikan hingga ke lapangan agar tidak menimbulkan simpang siur informasi dan merugikan masyarakat, khususnya pasien yang sedang menjalani perawatan.

Berita Terkait

Upacara Harkitnas Di Rutan Tanjung Libatkan Petugas, Mahasiswa KKN, Dan Warga Binaan
Dukung Kesejahteraan Pegawai, Rutan Tanjung Hadiri Launching Program Rumah ASN Kemenimipas
DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA
Upacara Harkitnas Di Lapas Pemuda Langkat Perkuat Nasionalisme dan Persatuan
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Malam Setiap Satu Jam Sekali
Lapas Padangsidimpuan Perkuat Pembinaan Kerohanian Lewat Sholat Ashar Berjamaah
Upacara Harkitnas di Kanwil Ditjenpas Kalteng, Bapas Palangka Raya Perkuat Semangat Persatuan
Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan, Lapas Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan Laboratorium Klinik Gatot Subroto

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:32 WIB

Upacara Harkitnas Di Lapas Pemuda Langkat Perkuat Nasionalisme dan Persatuan

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:12 WIB

Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Malam Setiap Satu Jam Sekali

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:12 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan, Lapas Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan Laboratorium Klinik Gatot Subroto

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:58 WIB

Penyelesaian Aset Negara, PN Tarutung Serahkan Sertifikat Tanah kepada Kanwil Kemenkum Sumut

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:27 WIB

Program Dokter Keliling Rutan Tanjung Pura Kembali Digelar, Pastikan Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Optimal

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:15 WIB

Lapas Pemuda Langkat Bekali Warga Binaan Keterampilan Pertanian Lewat Program Ketahanan Pangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:08 WIB

Lapas Pemuda Langkat Bekali Warga Binaan Keterampilan Pertanian Lewat Program Ketahanan Pangan

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:54 WIB

Peringati HUT PWP ke-26, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Siapkan Pelatihan Ketahanan Pangan di Lapas Perempuan Medan

Berita Terbaru