Dinas PUPR Aceh Tenggara Baru Tindak lanjuti 67 Persen Temuan BPK RI 2024–2025, Dugaan Kerugian Keuangan Daerah Capai Rp1,96 Miliar

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:03 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | AGARAKutacane – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan dugaan kerugian keuangan daerah pada sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp1,96 miliar.

Temuan tersebut diduga berasal dari kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek fisik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum rekanan pelaksana proyek tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun Time Line iNews Investigasi di Kutacane menyebutkan, temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI Tahun 2025 Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BSC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Adapun rincian temuan meliputi kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gorong-gorong, timbunan pilihan, beton struktur FC 15 MPA, serta beton siklop FC 15 MPA. Kekurangan volume pekerjaan tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,96 miliar.

Selain itu, kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan dengan nilai anggaran hampir Rp7 miliar per tahun disebut tidak sepenuhnya dikerjakan di lapangan.

Di sisi lain, BPK RI juga menemukan adanya utang belanja Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam LHP BPK Nomor: 13.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025. Dalam laporan tersebut disebutkan, utang belanja per 31 Desember 2024 mencapai Rp112,9 miliar, termasuk utang pada Dinas PUPR Aceh Tenggara.

Terkait temuan itu, Inspektorat Aceh Tenggara dikabarkan telah melakukan revisi dan menerbitkan Laporan Hasil Reviu Nomor: 700/03/LHR-K/IK/2025 tertanggal 31 Januari 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kondisi itu berisiko terhadap keuangan daerah karena berpotensi membebani APBK serta membuka kemungkinan gugatan dari pihak ketiga.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 Ayat (3), instansi yang memiliki temuan material dan merugikan keuangan negara wajib menyampaikan jawaban atau tindak lanjut kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Apabila tidak ditindaklanjuti, BPK dapat meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Mardian Mamas B.)

Berita Terkait

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat
Momentum Peringatan Hardikda 2026, SMK Negeri 1 Banda Aceh Kukuhkan Duta Literasi untuk masa Depan Gemilang
Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67
Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat
19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah
Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh
Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka
Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 23:11 WIB

Aceh Diintai Banjir dan Longsor, Mualem Perintahkan Kesiapsiagaan Diperkuat

Rabu, 2 September 2026 - 17:01 WIB

Tari Kreasi Nusantara SMA Negeri 7 Lhokseumawe Curi Perhatian di Hardikda Aceh ke-67

Rabu, 2 September 2026 - 16:59 WIB

Temui Kapolda Aceh, Ketua Baitul Mal Bahas Kemaslahatan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:51 WIB

19 Kepala KUA Aceh Besar Dilantik, Yahwa Tegaskan KUA Bukan Sekadar Urus Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 14:02 WIB

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rabu, 2 September 2026 - 13:30 WIB

Peserta PKKPM Gelombang II IAIN Takengon Dampingi Penyerahan Al-Qur’an Wakaf dari Arab Saudi di Pantan Nangka

Rabu, 2 September 2026 - 12:17 WIB

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.

Rabu, 2 September 2026 - 11:34 WIB

SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI

Berita Terbaru