Dinas PUPR Aceh Tenggara Baru Tindak lanjuti 67 Persen Temuan BPK RI 2024–2025, Dugaan Kerugian Keuangan Daerah Capai Rp1,96 Miliar

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:03 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | AGARAKutacane – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan dugaan kerugian keuangan daerah pada sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp1,96 miliar.

Temuan tersebut diduga berasal dari kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek fisik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum rekanan pelaksana proyek tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun Time Line iNews Investigasi di Kutacane menyebutkan, temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI Tahun 2025 Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BSC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.

Adapun rincian temuan meliputi kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gorong-gorong, timbunan pilihan, beton struktur FC 15 MPA, serta beton siklop FC 15 MPA. Kekurangan volume pekerjaan tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,96 miliar.

Selain itu, kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan dengan nilai anggaran hampir Rp7 miliar per tahun disebut tidak sepenuhnya dikerjakan di lapangan.

Di sisi lain, BPK RI juga menemukan adanya utang belanja Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam LHP BPK Nomor: 13.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025. Dalam laporan tersebut disebutkan, utang belanja per 31 Desember 2024 mencapai Rp112,9 miliar, termasuk utang pada Dinas PUPR Aceh Tenggara.

Terkait temuan itu, Inspektorat Aceh Tenggara dikabarkan telah melakukan revisi dan menerbitkan Laporan Hasil Reviu Nomor: 700/03/LHR-K/IK/2025 tertanggal 31 Januari 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kondisi itu berisiko terhadap keuangan daerah karena berpotensi membebani APBK serta membuka kemungkinan gugatan dari pihak ketiga.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 Ayat (3), instansi yang memiliki temuan material dan merugikan keuangan negara wajib menyampaikan jawaban atau tindak lanjut kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Apabila tidak ditindaklanjuti, BPK dapat meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Mardian Mamas B.)

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Bersama Forkopimda Laksanakan Sidak Pasar Jelang Idul Adha 1447 H
Adhifatra Agussalim Ajak Generasi Muda Aceh Kembangkan Ekonomi Kreatif Berdaya Saing Nasional
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Langsa Berhasil Ungkap Kasus 3 Kg Sabu
DPW MIM Aceh Desak Gubernur Buka Bukti Resmi Pencabutan JKA
Dicabut di Atas Kertas, Pasien JKA Tetap Menanggung Biaya Rumah Sakit
RRI Lhokseumawe Resmi Jadi Mitra Pemko Langsa dalam Menyampaikan Informasi Pembangunan
Bea Cukai Langsa Buka Lelang BMN Secara Online
Masyarakat Heboh! Dugaan 10 Tahun PAD Tak Masuk, Adi Maros Minta Dibuka Terang Aceh Timur Memanas! Adi Maros

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:34 WIB

Polres Pidie Jaya Sambut Kedatangan Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang, Identitas Dipastikan Lewat Tes DNA

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:09 WIB

Perdana, Bupati Pidie Jaya Peusijuek dan Lepas CJH ASN Tahun 2026 Sebagai Wujud Dukungan terhadap Syariat Islam dan Semangat Pengabdian 

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sentuh Dunia Pendidikan, Polres Pidie Jaya Hadir Lewat “Saweu Sikula”, Tanamkan Disiplin dan Anti-Bullying di Jangka Buya

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:19 WIB

Evaluasi Masa Transisi Pascabencana, Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya Ungkap Data Kerusakan dan Alasan Perpanjangan Pemulihan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:26 WIB

Pergi Tanpa Pesan, Pelajar SMP di Pidie Jaya Hilang Selama 20 Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 09:20 WIB

Bupati Pidie Jaya Tegaskan Disiplin ASN dan Percepatan Penanganan Data Pascabencana

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:43 WIB

Polres Pidie Jaya Fasilitasi Pengambilan Sampel DNA Korban Laka di Sumsel, Dukung Proses Identifikasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pengendalian Hama Tikus di Desa Pohroh Terus Digencarkan, Libatkan Kadis hingga Petani

Berita Terbaru