
TLii | ACEH | AGARAKutacane – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan dugaan kerugian keuangan daerah pada sejumlah kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp1,96 miliar.
Temuan tersebut diduga berasal dari kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek fisik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengindikasikan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum rekanan pelaksana proyek tahun 2024.
Informasi yang dihimpun Time Line iNews Investigasi di Kutacane menyebutkan, temuan itu tertuang dalam LHP BPK RI Tahun 2025 Nomor: 13.B/LHP/XVIII.BSC/05/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
Adapun rincian temuan meliputi kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan gorong-gorong, timbunan pilihan, beton struktur FC 15 MPA, serta beton siklop FC 15 MPA. Kekurangan volume pekerjaan tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,96 miliar.
Selain itu, kegiatan swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan dengan nilai anggaran hampir Rp7 miliar per tahun disebut tidak sepenuhnya dikerjakan di lapangan.
Di sisi lain, BPK RI juga menemukan adanya utang belanja Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam LHP BPK Nomor: 13.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025. Dalam laporan tersebut disebutkan, utang belanja per 31 Desember 2024 mencapai Rp112,9 miliar, termasuk utang pada Dinas PUPR Aceh Tenggara.
Terkait temuan itu, Inspektorat Aceh Tenggara dikabarkan telah melakukan revisi dan menerbitkan Laporan Hasil Reviu Nomor: 700/03/LHR-K/IK/2025 tertanggal 31 Januari 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kondisi itu berisiko terhadap keuangan daerah karena berpotensi membebani APBK serta membuka kemungkinan gugatan dari pihak ketiga.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 Ayat (3), instansi yang memiliki temuan material dan merugikan keuangan negara wajib menyampaikan jawaban atau tindak lanjut kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Apabila tidak ditindaklanjuti, BPK dapat meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Mardian Mamas B.)


























