Tertib Aturan Integrasi, Klien Bapas Palangka Raya Lapor Diri 3 Hari Setelah Pulang dari Haji 1447 H

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:41 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

17/06/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya memastikan salah satu klien pemasyarakatan yang memperoleh izin bepergian ke luar negeri dalam rangka menunaikan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M telah memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan program integrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Balai Pemasyarakatan Nomor W17.PAS.14-PK.06.04-1710 tanggal 27 April 2026 yang telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan izin keluar negeri bagi klien pemasyarakatan untuk menunaikan ibadah haji.

Setelah kembali ke Indonesia pada 14 Juni 2026, klien tersebut melaksanakan wajib lapor secara langsung ke Bapas Kelas I Palangka Raya pada Rabu (17/6/2026), sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dalam program Pembebasan Bersyarat yang sedang dijalaninya.

Selama berada di luar negeri, klien tetap menjalankan kewajiban pelaporan secara daring dan berkala melalui Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Azhari Rahman. Setiap perkembangan juga dilaporkan secara berjenjang kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Klien diketahui berangkat menunaikan ibadah haji pada 5 Mei 2026 dan kembali ke Tanah Air pada 14 Juni 2026. Selama menjalankan perjalanan tersebut, yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan program integrasi yang berlaku.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Antoni Lugas Pambudi, menegaskan bahwa klien telah melaksanakan kewajibannya sesuai mekanisme dan prosedur yang ditetapkan.

“Mematuhi jadwal wajib lapor merupakan syarat mutlak dalam program integrasi sebagai pemenuhan dalam pemberlakuan ketentuan bimbingan, terutama klien yang telah melaksanakan kegiatan bepergian dan kepulangan dari luar negeri,” ujar Antoni.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, klien wajib melapor secara langsung kepada Pembimbing Kemasyarakatan paling lambat tiga hari kerja setelah tanggal kepulangan yang tercantum dalam paspor atau izin perjalanan.

Dengan telah dilaksanakannya wajib lapor tersebut, klien kembali melanjutkan program bimbingan Pembebasan Bersyarat berupa pembimbingan dan pengawasan secara berkala oleh Bapas Kelas I Palangka Raya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Bapas Palangka Raya dalam memastikan pelaksanaan program integrasi berjalan tertib, akuntabel, dan tetap mengedepankan pembinaan serta pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Ungkapnya.

(***)

Berita Terkait

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi
Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai
Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman
Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng
Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik
Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026
Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital
PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:25 WIB

Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:50 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:26 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:49 WIB

Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:55 WIB

Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:11 WIB

Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PK Bapas Palangka Raya Laksanakan Litmas ABH Tahap Penyidikan Di Polda Kalteng

Berita Terbaru