Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A (55) diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Dabun Gelang.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat diamankan. Polres Gayo Lues berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar AKP Kabri.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menerima informasi mengenai seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Panglima Linting. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dalam perjalanan, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadap pria tersebut dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam dompet di kantong depan jaket tersangka. Selain itu, turut diamankan satu buah mancis yang telah dimodifikasi, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam Samsung A07 berwarna biru.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Desa Panglima Linting. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu alat hisap (bong) dan satu kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut pada Selasa (21/7/2026) dari seorang pria berinisial M, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut dibeli seharga Rp2.600.000 sebanyak lima gram.
Tersangka juga mengakui dua paket sabu yang diamankan merupakan sisa barang yang belum sempat terjual. Dari pengakuannya, ia telah menjalankan aktivitas menjual sabu selama kurang lebih satu bulan.
“Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan di atasnya berhasil diungkap,” tegas AKP Kabri.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih mendalami penerapan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan pengembangan jaringan, menggelar perkara, menyusun berkas perkara, hingga proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci dalam upaya mewujudkan Kabupaten Gayo Lues yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Sumber: Humas Polres Gayo Lues




























