ASN di Gayo Lues Ditangkap Kasus Sabu, Polisi Sita Dua Paket Narkotika dan Tetapkan Pemasok sebagai DPO

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:19 WIB

50238 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A (55) diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Dabun Gelang.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat diamankan. Polres Gayo Lues berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar AKP Kabri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menerima informasi mengenai seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Panglima Linting. Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dalam perjalanan, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadap pria tersebut dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam dompet di kantong depan jaket tersangka. Selain itu, turut diamankan satu buah mancis yang telah dimodifikasi, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam Samsung A07 berwarna biru.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Desa Panglima Linting. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu alat hisap (bong) dan satu kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut pada Selasa (21/7/2026) dari seorang pria berinisial M, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang tersebut dibeli seharga Rp2.600.000 sebanyak lima gram.

Tersangka juga mengakui dua paket sabu yang diamankan merupakan sisa barang yang belum sempat terjual. Dari pengakuannya, ia telah menjalankan aktivitas menjual sabu selama kurang lebih satu bulan.

“Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan di atasnya berhasil diungkap,” tegas AKP Kabri.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga masih mendalami penerapan ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan pengembangan jaringan, menggelar perkara, menyusun berkas perkara, hingga proses pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci dalam upaya mewujudkan Kabupaten Gayo Lues yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Anggota DPD RI Azhari Cage sambangi Rumah Baca Rangkang Pustaka di Nisam, bawa Misi Generasi Qur’ani
852 Imum Gampong di Aceh Utara Terima Motor Operasional dari Pemkab
Pimpin Rakornis Disdikbud, Tarmizi Targetkan Pendidikan Aceh Barat Terbaik di Aceh
NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah
Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Dalam Sepekan ini Berhasil Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ganja ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya*
Tanggapi Aspirasi Pedagang, Wali Kota Langsa Tinjau dan Benahi Bangunan Pasar
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:34 WIB

852 Imum Gampong di Aceh Utara Terima Motor Operasional dari Pemkab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:22 WIB

Bappeda Aceh Utara Luncurkan Sekolah Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:27 WIB

SURYA PALOH TIBA DI BANDARA MALIKUSSALEH, HADIRI HUT KE-20 YAYASAN SUKMA BANGSA

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:46 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Meurah mulia di hari ke 5 dengan Doa Bersama, Sekolah Tanamkan Karakter dan Nilai Keagamaan Sejak Hari Pertama

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:51 WIB

MPLS SMP Negeri 1 Lapang Semarak, 160 Siswa Baru Diajak Terapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Senin, 13 Juli 2026 - 22:38 WIB

Jadwal Penandatanganan NPHD Hibah Motor Operasional Imum Gampong Dimulai, Pemkab Aceh Utara Salurkan 852 Unit untuk Perkuat Pelayanan Desa

Senin, 13 Juli 2026 - 17:55 WIB

Ayah Wa Tinjau Penerapan Kelas Terpisah di SMPN 1 Matangkuli, Program Tahfiz Jadi Prioritas

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:02 WIB

“Ayah Wa Terbitkan Edaran Strategis, Hari Pertama Sekolah Wajib Jadi Momen Orang Tua Dampingi Anak”

Berita Terbaru