Kutacane | TimeLines. Komitmen memerangi peredaran Narkotika di kabupaten Aceh tenggara kembali diperlihatkan secara nyata. Satuan Reserse Narkoba ( satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara memusnahkan Barang bukti narkotika jenis sabu dan Ganja dalam kegiatan yang di gelar di Mako Polres Aceh Tenggara, Rabu 9/9/2026.
Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa barang haram yang bernilai disita aparat tidak akan dibiarkan kembali masuk,ketengah masarakat. Dari perkara Narkotika jenis Sabu berdasarkan LP/A/56/ VII/2026/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH, tanggal 21 Jui 2026. Posisi mengamankan 105,gram sabu di desa Lawe Lubang indah Kecamatan Lawe Alas.
Dalam perkara tersebut, tersangka yang diamankan yakni SRaliad PG,dkk setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik sebanyak 10,05 gram,barang bukti yang dimusnahkan mencapai 90,97 Gram sabu, sementara itu dari perkara kedua berdasarkan LP/A/61/VIII/2026/SKPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES ACEH TENGGARA/ POLDA ACEH, tanggal 7 Agustus 2026,Polisi mengungkap peredaran Ganja di Desa Leuser Kecamatan Ketambe, dari lokasi tersebut diamankan 4.700 gram atau 4,7 kilogram ganja dengan tersangka SJL,alias IJ.srtelah.68,55 gram di sisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik,sebanyak 4.631,45 gram ganja di musnahkan.
28 Bal Ganja hasil Temuan ikut di musnahkan.
Tak hanya barang bukti dari dua perkara tersebut,dalam kegiatan yang sama turut di musnahkan 28 Bal Narkotika jenis ganja hasil temuan dari dua lokasi berbeda.
Temuan pertama terjadi pada Sabtu,13 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 wib.Angota Opsnal Satresnarkoba menerima impormasi dari penjaga loket trevel dikutacane yang menerima dua paket kardus dari pengirim tidak dikenal setelah dua kardus diamankan dan diperiksa, petugas menemukan 19 Bal Narkotika jenis Ganja di dalamnya. Kemudian pada Rabu,18 Maret sekitar pukul 04.00 WIB.angota Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menemukan dua buah Ransel yang di duga berisi ganja dipingir jalan umum desa peranginan,kecamatan Badar.
Setelah diperiksa, kedua Ransel tersebut ternyata berisi 9 bal ganja.
Dengan demikian 28 Bal Ganja hasil temuan dari dua lokasi berbeda turut masuk dalam rangkaian pemusnahan barang bukti.
Forkopimda saksikan langsung pemusnahan.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Aceh Tenggara,jajaran porkopimda kabupaten Aceh Tenggara, kepala Dinas kesehatanAceh Tenggara,Ketua YBU,serta sejumlah Tamu undangan lainya. Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan do,a,kemudian dilanjutkan sambutan KK apolres Aceh Tenggara dan Bupati Aceh Tenggara.srbelum dimusnahkan,barang bukti narkotika terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Bupati Aceh Tenggara bersama unsur Forkopimda dan kepala Dinas kesehatan Aceh Tenggara. Pemusnahan kemudian dilakukan secara bersama sama dan dilanjutkan dengan sesi dokumentasi serta penanda tanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
Bukan sekedar serimoni.
Pemusnahan ribuan gram ganja dan puluhan gram sabu tersebut menunjukan bahwa ancaman narkotika diAceh Tenggara bukan persoalan kecil. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari narkotika yang sebelumnya berpotensi di edarkan dan dikomsumsi masyarakat.karena itu setiap pengungkapan tidak hanya menyelamatkan barang bukti dari peredaran,tetapi menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai perdagangan narkoba.
Polres Aceh Tenggara di tuntut tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti dan penangkapan pelaku jaringan dibalik pasokan narkotika harus terus di buru hingga keakar akarnya.sebab memutus satu paket narkoba belum berarti memutus jaringan.persng terhadap narkotika harus menyasar seluruh mata rantai dari pemasok.pengedar hingga jaringan yang mengendalikan peredaranya. ( Mamas Beroeh ).


































