// Foto: Kausar Hanum, Sekretaris dipercaya menjadi Plh Inspektur Aceh
TLii || BANDA ACEH – Kursi Inspektur Aceh bergeser untuk sementara. Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membebastugaskan Abdullah dari jabatan Inspektur Aceh terhitung mulai Rabu, 9 September 2026.
Sebagai langkah pengisian sementara, Kausar Hanum dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Aceh selama proses pemeriksaan terhadap Abdullah berlangsung.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Muzakir Manaf pada 8 September 2026. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, membenarkan keputusan tersebut.
Menurutnya, pembebasan sementara dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN dapat berjalan lancar.
“Dibebaskan sementara dari jabatan struktural,” kata Nurlis saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026). Dalam surat tersebut disebutkan Abdullah diduga melanggar Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.
Karena itu, pembebasan sementara dari jabatan tidak serta-merta berarti Abdullah telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran maupun telah dijatuhi hukuman disiplin.
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di Inspektorat Aceh, Kausar Hanum yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris dipercaya menjadi Plh Inspektur Aceh hingga proses pemeriksaan dan penetapan keputusan terhadap Abdullah selesai.
Kausar tercatat memiliki pengalaman di sejumlah instansi Pemerintah Aceh, antara lain Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Sekretariat Daerah Aceh, DPMPTSP, RSUD dr. Zainoel Abidin, hingga Inspektorat Aceh.
Pembebasan sementara Abdullah berlaku sampai ditetapkannya keputusan mengenai hukuman disiplin. Selama proses tersebut, hak-hak kepegawaiannya tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Aceh selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan langkah dan keputusan lebih lanjut terhadap Abdullah.*[]


































