SAT RES NARKOBA POLRES SIMEULUE BERHASIL AMANKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 19 Juni 2023 - 16:10 WIB

20314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINEINEWS – Sat Res Narkoba Polres Simeulue telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Desa Lasikin Kec. Teupah Tengah Kab. Simeulue, Kamis (15/6/2023).

Kapolres Simeulue AKBP JATMIKO,S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU J. SIALAGAN mengatakan, Pada hari Hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar Pukul 21.30 Wib telah di lakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja adapun penangkapan terhadap Tersangka tersebut adalah berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, kemudian setelah mendapatkan Informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simeulue, langsung menuju ke TKP untuk memastikan kebenaran Informasi dimaksud.

Baca Juga :  Zoom nasional Panitia Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dan Munaslub SWI

Setelah tiba di TKP Petugas melakukan upaya penangkapan terhadap Tersangka yang sedang berada dibelakang rumahnya kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan Tersangka yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja yang berada dalam Genggaman tangan Tersangka.

Baca Juga :  IMM Yakini Polri Netral selama Penyelenggaraan Pemilu

Selanjutnya hasil interogasi petugas kepada tersangka, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan didapat atau diperoleh dari Sdr AN (masih dalam penyelidikan). Kemudian barang bukti dan tersangka tersebut dibawa kekantor SatResnarkoba Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan

Pasal 114 Jo Pasal 111 UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Arvha)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues
Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton
Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda
Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!