Baru Sebulan Bebas, Residivis Narkoba di Serang Kembali Ditangkap

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024 - 15:49 WIB

20223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - foto istimewa TIMESLINES INEWS

Ilustrasi - foto istimewa TIMESLINES INEWS

TIMESLINES INEWS >> Kab. Serang – Empat setengah tahun di penjara tidak membuat AB alias Alex (43) jera. Residivis asal Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini kembali diringkus polisi karena kembali mengedarkan narkoba.

Baru sebulan bebas dari Lapas Serang pada 2023, AB kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin (21/4/2024) malam.

“Tersangka AB baru bebas dari hukuman. Dia ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan AB berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan AB tanpa perlawanan.

“Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di kantong celananya,” jelas Condro.

Kepada polisi, AB mengaku baru sebulan kembali mengedarkan narkoba. Dia mendapatkan sabu dari YS (DPO) di daerah Tomang, Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku terpaksa kembali berjualan sabu karena kesulitan mendapatkan pekerjaan,” kata Condro.

AB merupakan residivis kasus narkoba dengan vonis 6,6 tahun penjara. Dia mengaku nekat kembali mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Berita Terkait

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat
Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi
Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol
Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Pelaku Begal Di Gang Jagung Marelan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Dua Pelaku Begal Tak Berkutik Saat Disergap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan
Polres Humbahas dan Pemkab Bergerak Cepat Tangani Longsor di Wilayah Pakkat

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru