Polres Batubara Gerebek Pengedar Sabu di Simpang Gambus Saat Transaksi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 11:03 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN BATU BARA

10/06/2024

Batubara, 9 Juni 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan transaksi sabu-sabu di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara pada Kamis malam, 30 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi ini, seorang pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat, Rahmansyah Boge alias Boge (49), warga Dusun VI, Desa Simpang Gambus, berhasil ditangkap dengan berbagai barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain 2 plastik klip berisi sabu seberat 4,50 gram, 1 pipa kaca dengan lekatan sabu, 1 pipet skop, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil, 1 alat isap (bong), 1 mancis, 1 handphone (HP), dan uang tunai sebesar Rp 100.000.

Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di sekitar sebuah rumah kosong. “Awalnya kita dapat informasi di samping sebuah rumah kosong sering terjadi transaksi narkoba, sehingga kita lakukan penggerebekan,” ujar AKP Fery Kusnadi.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka Rahmansyah Boge sedang melakukan transaksi dengan beberapa orang lainnya. Namun, beberapa orang yang telah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak berwenang. “Kita lakukan pengintaian di TKP, tersangka sedang transaksi sehingga segera dilakukan penggerebekan. Tetapi beberapa orang lain yang berada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri,” tambah AKP Fery Kusnadi.

Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bandar yang masih dalam pengejaran polisi. Atas perbuatannya, Rahmansyah Boge dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red/Ruli)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD
Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman
Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:37 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:29 WIB

Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Berita Terbaru