Lambatnya Kinerja APH, 2 Minggu Berkas P21, Nina Wati Tersangka Dugaan Penipuan Masuk Akpol Rp.1,85 Miliar Belum Diserahkan ke Kejaksaan

H²

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 20:11 WIB

20111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | Sudah 2 minggu berkas kasus penggelapan dan penipuan masuk Akpol dengan kerugian Rp.1,85 miliar dinyatakan P21. Tapi tersangka Nina Wati dan barang bukti hingga saat ini belum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,”Ada apa dibalik ini semua

Hal Tersebut disampaikan Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum korban Afnir alias Menir,  Kepada awak Media Sabtu (07/09/2024) Pihaknya mempertanyakan lambannya pelaksanaan tahap II penyerahan tersangka dan barang buktinya.

Bahkan Ranto melempar pertanyaan ke pihak aparat penegak hukum yang saat ini terlibat langsung menangani perkara yang sempat menyita perhatian Mabes Polri,“Ada apa dengan lembaga hukum di Sumut ini, Apa sebenarnya yang terjadi sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti bisa begitu lama sejak berkas dinyatakan P21,” ujar Ranta

Bahkan dipemberitaan sebelumnya, pengacara kondang itu sudah mengucapkan terimakasih kepada pihak kejaksaan karena berkas kliennnya dinyatakan P21. Saat itu, Ranto Sibarani juga berharap agar Polda Sumut segera melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka Nina Wati dan barang buktinya.

Saat itu ,beberapa hari lalu Ranto Sibarani yakin dan percaya bahwa Polda Sumut dapat segera melimpahkan tersangka Nina Wati. Hal itu menurutnya, karena selama kasus ini bergulir di Polda Sumatra Utara , Ranto dan tim sudah maksimal dalam menyiapkan segala hal yang dibutuhkan penyidik Dit Krimum Polda Sumut dari penyelidikan hingga tahap penyidikan.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu Polsek Siantar Timur, Lakukan Mediasi Permasalahan Warganya

Tapi saat ini, pria yang selalu berpenampilan necis dan rapi itu mengaku sedikit gusar, karena tahap II belum dilakukan,“Agak gusar dikarenakan hingga saat ini  pelimpahan tersangka Nina Wati dan barang bukti ke Kejaksaan belum dilaksanakan. Padahal, kita sebagai kuasa hukum sudah all out membantu tim penyidik untuk melengkapi semua berkas, orang (saksi) dan barang bukti lainnya yang dianggap relevan dalam penyidikan kasus ini,” tegas Ranto lagi.

Dalam kesempatan ini, Ranto Sibarani juga meluruskan narasi yang beberapa kali dilontarkan para penegak hukum terkait kerugian korban

Disebutkan Ranto, kliennya Afnir alias Menir total mengalami kerugian Rp1,85 miliar, bukan Rp1,3 miliar seperti narasi yang berkembang di sejumlah media.

Dijelaskan Ranto, Afnir alias Menir mengalami kerugian Rp1,35 miliar. Lalu setelah kembali dibujuk Nina Wati, Afnir meyakinkan salah satu pelanggannya untuk ikut mendaftarkan anaknya masuk polisi. Dan, si pelanggan setuju serta mentransfer uang 500 juta kepada Menir. Lalu Menir mengirimkannya kepada tersangka Nina Wati.

Setelah kasus ini mencuat dan ditangani Polda, Afnir yang merasa bertanggungjawab, sudah mengembalikan uang pelanggannya 500 juta.

Selanjutnya, dalam perjalanan kasus ini, Nina Wati secara sepihak mentransfer uang kepada Afnir alias Menir Rp500 juta.

“Ini perlu kita luruskan agar masyarakat dan para penegak hukum tidak salah menarasikan kepada teman-teman media,” ujar Ranto.

Baca Juga :  Hakam dan Ayi Ucap Belasungkawa Atas Dugaan Pembunuhan Mahasiswa Aceh Barat, Desak Polisi Ungkap Kasus

Ranto menilai lambannya penyerahan tersangka ke Kejaksaan, bisa menjadi bias negatif baik kepada lembaga hukum yang sedang menangani kasus ini ataupun kepada kliennya.

Hal itu dikatakan Ranto, setelah mengetahui kejadian di rumah tersangka Nina Wati minggu lalu. Dimana, puluhan orang mengaku korban penipuan Nina Wati menggelar aksi di depan gerbang rumah mewah milik Nina Wati. Para korban menuntut uang mereka dikembalikan.

Aksi ini terjadi, setelah para korban penipuan itu mengetahui bahwa Nina Wati sudah berada di rumah, setelah seminggu sebelumnya dibantarkan ke RSU Royal Prima.

“Ini bahaya bagi lembaga APH yang menangani kasus ini. Kalau tersangka Nina Wati tidak juga diserahkan ke Kejaksaan, dan Nina Wati berada di rumahnya, lalu tiap hari puluhan korbannya menuntut dikembalikan uang, bisa fatal akibatnya. Banyak hal bisa terjadi. Bisa saja Nina Wati kabur, bisa saja terjadi tindakan anarkis misalnya bakar ban di depan gerbang rumah itu dan lainnya,” tegas Ranto.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono kepada wartawan mengatakan pihaknya sedang melengkapi administrasi.

“Saat ini kita sedang melengkapi administrasi sesuai petunjuk kejaksaan dalam mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti” ujar Kombes Pol Sumaryono.

 

Jurnalis : W.Ardiasyah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan Gelar Makan gratis dengan anak-anak panti asuhan
Dayah Inahu Menggelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1447 H
Polres Tanjungbalai Gelar Razia Skala Besar Di Tempat Hiburan Malam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Besar Gelar Olah Raga Bersama
Kapolres Pidie Jaya dan Bhayangkari Perkuat Pelayanan Publik Melalui Kunjungan ke Dua Polsek
Peringati Hari Jadi Kab. Aceh Tenggara ke – 51, Kodim 0108/Agara Kodam IM Gelar Karya Bakti. 
Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang
RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:53 WIB

Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan Gelar Makan gratis dengan anak-anak panti asuhan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:43 WIB

Dayah Inahu Menggelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:36 WIB

Polres Tanjungbalai Gelar Razia Skala Besar Di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:31 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Besar Gelar Olah Raga Bersama

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:36 WIB

Kapolres Pidie Jaya dan Bhayangkari Perkuat Pelayanan Publik Melalui Kunjungan ke Dua Polsek

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:59 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:00 WIB

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:57 WIB

ForBina Desak Dirut PEMA Lakukan Evaluasi Menyeluruh atas Kelalaian KSO Kopi 2024

Berita Terbaru

BIOGRAFI TOKOH

Dayah Inahu Menggelar Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Sabtu, 28 Jun 2025 - 20:43 WIB

TANJUNG BALAI

Polres Tanjungbalai Gelar Razia Skala Besar Di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 28 Jun 2025 - 20:36 WIB

error: Content is protected !!