Presiden Prabowo Teken PP Nomor 47 Tahun 2024, Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM di Sektor Pertanian hingga Perikanan

STENLLY LADEE

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 08:17 WIB

20248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Presiden Prabiwo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet (sumber web https://aksikata.com/)

Foto : Presiden Prabiwo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet (sumber web https://aksikata.com/)

TLii|Jakarta, 5 November 2024 Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha yang berkontribusi besar terhadap sektor pangan dan kebutuhan pokok Indonesia, namun terdampak berbagai tantangan, mulai dari bencana alam hingga pandemi.

Dalam pernyataannya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya untuk mereka yang memenuhi sejumlah syarat.

Syarat utama adalah UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, terutama yang terdampak langsung oleh bencana seperti gempa bumi, bencana alam lainnya, dan pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Disnakermobduk Aceh Laksanakan 2 Agenda Bagi Pencari Kerja di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe

Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini menargetkan pelaku usaha yang mengalami kesulitan serius dalam pembayaran angsuran utang yang jatuh tempo hingga menjadi kredit macet.

“Piutang macet ini juga harus sudah tercatat sebagai utang yang dihapus buku oleh bank BUMN atau bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena kondisi keuangan debitur yang sudah tidak memungkinkan untuk melunasi utang dalam kurun waktu sekitar 10 tahun,” jelas Maman.

Penandatanganan PP ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, sebagai bentuk respon atas aspirasi dari berbagai kelompok, terutama kelompok tani dan nelayan dari seluruh Indonesia yang menghadapi kesulitan dalam melanjutkan usaha mereka akibat beban piutang yang besar.

Baca Juga :  FDK UIN Ar-Raniry Gelar Konferensi Internasional: Tantangan Dakwah di Era Kecerdasan Buatan (AI)

Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap pelaku UMKM, petani, dan nelayan dapat meneruskan usaha mereka dengan lebih tenang dan optimis.

“Semoga kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia untuk bekerja dengan semangat dan rasa aman. Kita menghormati para produsen pangan yang peranannya sangat vital bagi bangsa dan negara,” ujar Presiden.

Kebijakan penghapusan piutang macet ini diharapkan menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di sektor pangan untuk terus produktif dan mandiri demi mendukung ketahanan pangan nasional.

Antara

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF
Siswa SMA 9 Banda Aceh Tembus Grand Final Duta Siswa Provinsi Aceh 2025
Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:58 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:47 WIB

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Berita Terbaru

error: Content is protected !!