Didampingi DPRD Deli Serdang, Warga Buntu Bedimbar Tuntut PT STI Hentikan Polusi

H²

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 20:30 WIB

20254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | DELI SERDANG | TANJUNG MORAWA | Warga Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, kembali mendesak PT Sumatera Timberindo Industry (STI) untuk menghentikan operasionalnya. Setelah melakukan aksi protes pada Rabu, 6 November, mereka mengungkapkan keresahan lebih lanjut terkait pencemaran udara, debu kayu, dan kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas pabrik.

Sejumlah warga Desa buntu bedimbar mengeluhkan dampak aktivitas pabrik terhadap kesehatan dan kenyamanan mereka. Warga merasa bahwa suara keras mesin dan asap dari pabrik telah menciptakan lingkungan yang tidak sehat. Polusi udara dari asap, zat kimia, serta debu kayu yang masuk ke rumah mereka menjadi sumber ketidaknyamanan dan kekhawatiran, terutama bagi kesehatan anak-anak.

Rincian Keluhan Warga: Kebisingan hingga Polusi Udara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa warga menjelaskan dampak nyata yang mereka rasakan:
– Polusi Suara: Suara mesin yang beroperasi hingga larut malam mengganggu ketenangan warga. Anak-anak kesulitan belajar, dan warga yang bekerja siang hari tidak bisa beristirahat dengan tenang.
– Polusi Udara: Selain asap yang mencemari lingkungan, warga juga mengeluhkan bau zat kimia yang mengganggu pernapasan. Banyak warga yang terpaksa menutup pintu rapat-rapat untuk mencegah debu kayu masuk ke rumah, yang berdampak pada kenyamanan dan kesehatan mereka.
– Kerusakan Bangunan: Seorang warga, Kasrin Marbun, melaporkan bahwa rumah kontrakannya mengalami keretakan akibat getaran dari mesin boiler pabrik, sehingga ia harus melakukan perbaikan pada kerusakan tersebut.
– Dampak Lalu Lintas Truk Pabrik: Warga juga mengeluhkan frekuensi lalu lintas truk yang tinggi, yang menyebabkan jalan-jalan di sekitar permukiman rusak dan menambah debu yang beterbangan ke rumah-rumah warga.

Desakan Penegakan Hukum Lingkungan dan Dukungan DPRD Deli Serdang

Paian Purba, SH, anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, turut mendampingi warga dalam menuntut keadilan. Ia menyampaikan bahwa keluhan warga ini sesuai dengan hak perlindungan lingkungan hidup yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, PT STI wajib menunjukkan dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), IMB, dan izin lainnya sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Warga memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang bersih dan nyaman. Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Paian Purba.

Pertemuan Lanjutan dan Harapan Warga

Untuk mencapai solusi, warga dan pihak PT STI, yang diwakili oleh Oluner dan Alex, berencana meninjau langsung rumah-rumah warga terdampak pada Senin, 11 November 2024. Paian Purba menegaskan akan hadir mendampingi warga, memastikan bahwa pihak perusahaan hadir dengan solusi konkret atas keluhan warga.

“Jika pihak PT STI tidak memenuhi janji atau tidak ada langkah konkret, warga berencana menuntut penghentian operasional mesin blower pabrik,” ujar Paian.

Setelah mediasi antara perwakilan warga, anggota DPRD Deli Serdang, dan pihak perusahaan di dalam area pabrik pada Sabtu, 9 November 2024, disepakati bahwa peninjauan langsung akan dilakukan ke rumah-rumah warga terdampak.

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru