Wakil Ketua Komisi I DPRA, Ceulangiek, meminta pemerintah Aceh segera menyelesaikan status tenaga Non-ASN Seleksi 2024 Pada Tahun 2025.

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:59 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRA Aceh, Rusyidi Mukhtar.

Wakil Ketua Komisi I DPRA Aceh, Rusyidi Mukhtar.

TEMLINESINEWS.COM

Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi I DPRA Aceh, Rusyidi Mukhtar, akrab disapa Ceulangiek, menyerukan perhatian serius terhadap penyelesaian status tenaga Non-ASN,

khususnya kategori K2 dan Honorer yang belum lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh mendata ulang tenaga Non-ASN di seluruh kabupaten/kota di Aceh guna mencari solusi yang adil di tahun 2025

“Tenaga Non-ASN, terutama K2 dan honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun, harus menjadi prioritas. Mereka telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah, dan sudah saatnya status mereka diselesaikan dengan baik,” ujar Ceulangiek, Rabu, 8 Januari 2025.

Ceulangiek menekankan pentingnya pendataan akurat oleh operator di setiap instansi pemerintahan guna memastikan semua tenaga Non-ASN terdata.

Ia juga meminta BKA Aceh memprioritaskan tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru, selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah.

Menurutnya, pemerintah harus mencari solusi terbaik, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang penerimaan PPPK.

“Kita minta kepala BKA dan BKN Aceh segera bertindak, mengajukan ulang nama-nama K2 dan honorer yang belum lulus untuk mendapatkan solusi konkret,” tambahnya.

Ceulangiek juga mendukung pernyataan Anggota DPD RI, Azhari Cage, yang turut menyoroti penyelesaian status tenaga Non-ASN dalam seleksi PPPK 2024.

Ia menyebut sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pihak legislatif sangat penting guna menyelesaikan masalah ini.

“Pemerintah harus memberikan prioritas kepada Non-ASN yang memiliki rekam jejak dan kinerja baik. Jika ada ruang subjektif dalam proses seleksi, mereka yang layak harus diperjuangkan,” tegas politisi Partai Aceh tersebut.

Lebih lanjut, Ceulangiek berharap gubernur dan bupati yang akan dilantik di Aceh dapat mengambil langkah progresif menyelesaikan persoalan tenaga Non-ASN K2 dan honorer yang belum lulus.

Menurutnya, kebijakan yang berpihak pada mereka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

“Non-ASN yang sudah lama mengabdi memiliki hak diperjuangkan. Dengan data akurat dan kebijakan yang tepat, kita yakin masalah ini bisa diselesaikan,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyerukan agar regulasi terkait pengangkatan PPPK disosialisasikan dengan baik kepada semua pihak, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Langkah ini tidak hanya akan menyelesaikan masalah tenaga Non-ASN, tetapi juga memperkuat pelayanan publik di Aceh,” tutup Ceulangiek.(***)
(Dilansir dari Koranaceh.net)

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru