Gelapkan Sepmor Teman, Seorang Pria di Langsa Diamankan Polisi

Zul

- Redaksi

Minggu, 2 Februari 2025 - 18:23 WIB

2089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku kini diamankan Polsek Langsa Barat (Foto : Istimewa)

TIMELINES INEWS | LANGSA

Kota Langsa – Seorang pria berinisial TMI (30) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri. Pelaku ditangkap di sekitar pasar dekat terminal lama, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Minggu (2/2) membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/05/I/2025/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, kejadian ini terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Lorong Rumah Potong, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.

Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan di Dermaga PT. PIM, Aceh Utara 

Korban, Putra Iriansyah (50), seorang petani asal Gampong Matang Seulimeng, awalnya meminjamkan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada pelaku dengan maksud untuk mengantar istri dan cucunya ke sekolah. Namun, setelah mengantarkan mereka, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Korban yang mengenal pelaku sebagai teman dan bahkan memberi tumpangan tinggal di rumahnya secara gratis, tak menyangka kepercayaannya justru disalahgunakan.

Setelah berhari-hari menunggu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

Baca Juga :  168.578 Kendaraan Telah Menyeberang dari Pelabuhan Bakahueni ke Merak

“Pelaku berhasil kami amankan setelah terlihat berada di sekitar pasar dekat terminal lama. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya digelapkan,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Langsa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!