5 Orang Narapidana Lapas Selong mendapatkan Pembebasan Bersyarat

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:40 WIB

2054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | LAPAS KELAS IIB SELONG NTB

13/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen PAS NTB mengembalikan 5 orang narapidana kepada keluarganya setelah mereka mendapatkan program pembebasan bersyarat. Pembebasan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Program pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat, dengan syarat bahwa mereka telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, kamis (13/02)

Baca Juga :  Saudara kandung Bupati Bima indikasi terlibat penyalahgunaan narkoba yang berinisial DTJ.

Kepala Lapas Selong, Ahmad Sihabudin, menyampaikan bahwa narapidana yang mendapatkan program pembebasan bersyarat akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). Proses pemberian hak tersebut diusulkan secara online setelah memenuhi syarat administratif dan substantif melalui sistem database pemasyarakatan (SDP). Proses pengusulan pembebasan bersyarat kini dapat dilakukan dengan lebih efisien melalui sistem berbasis teknologi yang terintegrasi.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjen PAS NTB Tinjau Lahan Lapas Selong untuk Panen Jagung Serentak di SAE Menanga Baris

Dikonfirmasi tim humas, salah satu perwakilan narapidana berinisial S(47) menyampaikan ucapan terimakasih atas pembinaan yang diberikan di dalam Lapas serta selama proses pengusulan Pembebasan Bersyarat tidak dipungut biaya Gratis Jelasnya.

@agusandrianto.id
@gun2gunawan29
@kemenimipas
@ditjenpas
@ditjenpas.ntb

Sumber : Humas Lapas Selong Ntb

Redaksi : Ruli Siswemi 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Pemasyarakatan: Lapas Selong Dukung Deklarasi Anti Narkoba dan Handphone
Kakanwil Ditjen PAS NTB Tinjau Lahan Lapas Selong untuk Panen Jagung Serentak di SAE Menanga Baris
Lapas Selong Ikuti Jalan Santai dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61
Kepala Lapas Selong Ikuti Panen Raya di Lapas Terbuka Loteng, Wujud Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kakanwil Ditjenpas NTB dan Jajaran Lakukan Safari Ramadhan Ke Lapas Kelas IIB Selong
Kalapas Selong Mengikuti Apel Siaga Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2025 Komitmen Jaga Keamanan dan Pelayanan Terbaik
Wujudkan Program Akselerasi Menteri IMIPAS, Lapas Selong Lakukan Bhakti Sosial
IDUL FITRI 1446 H, LAPAS SELONG USULKAN 308 NARAPIDANA REMISI KHUSUS

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:22 WIB

Musnahkan 107,56 Gram Sabu, Polres Lhokseumawe Tunjukkan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025 - 06:05 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Bongkar Gudang yang diduga menimbun Barang Impor Ilegal, Temukan Motor Mewah Tanpa Dokumen

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:56 WIB

Membentuk Karakter dan Komunikasi Mahasiswa di Era Global melalui Seminar SEA

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:37 WIB

Kami Juga Anak Pidie! HIMPI Geram dan Minta Pemerintah Tidak Abaikan Mahasiswa di Lhokseumawe

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:42 WIB

Penemuan Ladang Gas Raksasa di Andaman, Peluang Baru untuk Ekonomi Aceh

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:50 WIB

Edukasi Pelajar, HIMABIS UNIMAL Bawa Misi Cegah Bullying ke Sekolah

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:36 WIB

Amriya Zanur Mahasiswa Ilmu Politik Unimal Desak Pemerintah Aceh Timur Tanggap Krisis Pendidikan di Sekolah Dasar

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:12 WIB

HIMAKO Gelar Closing Ceremony PIKM Jilid VIII Puncak Kreativitas Mahasiswa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!