YARA Desak Kapolres segera tuntaskan Kasus Laka Lantas yang tewaskan dua orang

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 14:45 WIB

20183 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YARA Desak Kapolres segera tuntaskan Kasus Laka Lantas yang tewaskan dua orang

YARA Desak Kapolres segera tuntaskan Kasus Laka Lantas yang tewaskan dua orang

TLII>>Bireun- Kepala Perwakilan YARA Bireun, Muhammad Zubir, mendesak Polres Bireun agar segera menuntaskan Kasus

Kecelakaan tragis yang menyebabkan dua orang meninggal dunia terjadi di ruas jalan nasional, tepatnya di depan SPBU Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireun.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan peristiwa yang memiliki dampak hukum serius bagi pelaku atau tersangka.

YARA Desak Kapolres segera tuntaskan Kasus Laka Lantas yang tewaskan dua orang

Dalam hukum pidana Indonesia, setiap kecelakaan yang menyebabkan kematian seseorang dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami mendesak Polres Bireun serius menuntaskan kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, dalam hukum setiap kecelakaan yang mengakibatkan kematian seseorang akan dikenakan sanksi hukum, sanksi hukum ini yang perlu ditegakkan oleh Polres Bireun.” desak Zubir dalam keterangan tertulisnya pada awak media Minggu (9/3).

 

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tabrakan maut antara satu unit mobil Pajero Sport BL 1151 ZF dan dua orang anak pengendara honda beat BL 3943 ZBK yang di kendarai oleh seorang ibu dan 3 orang anak, yang terjadi selasa 28 Januari 2025 di Cot Gapu Bireuen mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.

 

Satu penumpang honda Beat yang bernama Akwanul Muslimin meninggal ditempat. Sementara ibunya Safriana meninggal pada Rabu pagi, sementara itu satu orang anak lainya masih dirawat intensif di RSU dr Fauziah Bireuen.

 

Menurut Zubir, Tindak pidana kecelakaan lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ ancaman nya 6 tahun penjara jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ sampai 12 tahun jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

Zubir juga menyampaikan jika Pasal 310 dan 311 UU LLAJ bersifat tindak pidana umum bukan pidana delik aduan sehingga Penyidik harus menuntaskan ini secara tuntas sampaik ke Pengadilan.

 

“Pasal 310 dan 311 itu delik pidana umum bukan delik aduan dan ancamannya 6 sampai 12 tahun penjara, jadi Polres Bireun perlu menuntaskan kasus ini sampai tuntas.” tegas Zubir.

 

Zubir mendesak agar kasus laka lantas ini jangan dipaksankan untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif (Restoratif justice) karena ancaman pidananya diatas lima tahun, jadi ini perlu diusut tuntas agar hukum tegak dimata rakyat. Apalagi, menurut informasi korban merupakan masyarakat yang berpengasilan rendah.

 

“Kami mendesak Polres Bireun serius menegakkan hukum dalam kasus ini, jangan karena masyarakat kecil kemudian hukum tidak tegak, kalaupun ada aturan tentang penyelesaian secara restoratif justice itu pelu dilihat syarat-syaratnya apakah mencukupi, jika tidak jangan dipaksanakn, tegakkan hukum agar rakyat tidak apatis terhadap penegakan hukum yang kerap tidak memihak rakyat kecil.” tutup Zubir.

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru