TLii | SUMUT | Kota Medan – Penggerebekan praktik perjudian batu goncang di Yanglim Plaza, Medan Area, oleh Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan 10 tersangka dari kalangan pemain dan penyelenggara. Namun, dalang utama di balik aktivitas ilegal ini belum terungkap.
“10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” kata Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut. Saat ditanya soal identitas cukong judi, ia menegaskan masih dalam proses penyelidikan.
Permainan batu goncang ini menawarkan hadiah emas dan digelar di area food court Yanglim Plaza. Pemain membeli kupon seharga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu, lalu mengikuti undian angka yang diumumkan panitia.
Dalam penggerebekan Rabu (30/4) pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan dua pemenang emas, sejumlah panitia, dan barang bukti.
Praktisi hukum Reza Fahlevi Nasution mengkritik Polda Sumut karena hanya menindak pelaku lapangan tanpa menyentuh bandar utama. “Ini menunjukkan ketidakefektifan dalam menjalankan Instruksi Kapolri terkait pemberantasan perjudian. Seharusnya yang jadi target utama adalah cukong atau pengelola,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemberantasan akan efektif jika aparat menyasar aktor di balik layar, bukan hanya bagian operasional. Publik kini menunggu komitmen Polda Sumut membongkar jaringan perjudian hingga ke akarnya. Tim Redaksi