Operasi Pekat : Polres Lhokseumawe Bentuk Tim Anti Premanisme

RAMAZANI

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:16 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH |LHOKSEUMAWE – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Lhokseumawe membentuk Tim Anti Premanisme yang akan bertugas khusus dalam Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat). Pembentukan tim ini ditandai dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, di halaman Mapolres setempat, Kamis (8/5/2025) pagi.

Kapolres dalam arahannya menyampaikan bahwa premanisme adalah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang bertujuan meraup keuntungan pribadi atau kelompok secara melawan hukum, seperti tindakan pemerasan dan kekerasan. Kata “preman” sendiri berasal dari bahasa Belanda “free man” yang berarti orang bebas, namun dalam konteks ini mengarah pada orang yang bertindak di luar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim ini dibentuk sebagai bagian dari Operasi Pekat untuk menindak tegas praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami konsisten terhadap hasil, barometernya adalah manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, AKBP Dr Ahzan menegaskan agar personel tidak ragu dalam bertindak di lapangan. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah diamankan dua orang pelaku premanisme yang terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap masyarakat.

“Hari ini, tim anti premanisme resmi dibentuk dan langsung melaksanakan tugas untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab untuk bangsa dan negara,” tegasnya.

Tim yang dibentuk ini akan bergerak secara mobile dan melakukan patroli di titik-titik rawan, serta menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan praktik ilegal. Mereka yang terjaring akan menjalani pembinaan, dan bila diperlukan, proses hukum akan ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(sin)

sumber : humas polres Lhokseumawe.

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru