Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Pidana Umum

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:28 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH – Blangkejeren, 12 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (12/6/2025).

Kegiatan pemusnahan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum serta instansi terkait. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Kejari Gayo Lues yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.Cio., Kapolres Gayo Lues yang diwakili oleh Kanit I Satres Narkoba Bripka Hendra Novandri, Kepala BNN Gayo Lues Fauzul Iman, ST., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Riadusallihin, S.K.M., serta para pejabat internal Kejari Gayo Lues.

Acara diawali dengan pembukaan, doa bersama, sambutan dari Kepala Kejari yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Yusril Ardi menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan. “Pemusnahan barang bukti merupakan implementasi nyata putusan pengadilan dan upaya pencegahan penyalahgunaan barang-barang sitaan yang tergolong rawan, seperti narkotika dan bahan berbahaya lainnya,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor: PRINT-577/L.1.26/Kpa.5/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana umum dan pelanggaran syariat.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

897,60 gram narkotika jenis ganja

0,98 gram narkotika jenis sabu

1 unit mesin gergaji (chainsaw)

2 bilah parang

2 buah palu besi

Barang-barang pelanggaran syariat seperti khamar (tuak), pakaian, alat judi (kartu dam), dan lain-lain

2 unit handphone

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode, termasuk pembakaran, perusakan fisik, dan penghancuran total untuk barang elektronik agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi menciptakan keadilan hukum yang hakiki di tengah masyarakat.

(Kang Juna – Reporter)

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru