Praperadilan Kasus Narkoba, Guru Tuntut Pembebasan Usai Suami Kabur

Wahyu

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 20:40 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami melarikan diri Buk guru di deportasi ke penjara.

Bireuen- Seorang Guru di Aceh Utara H (40) tahun menyeret Kapolres Bireuen ke Pengadilan buntut penangkapan terhadap dirinya atas dugaan keterlibatan Narkoba Jenis Ganja.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bir terjadwal hari ini Senin tanggal 16 Juni 2025 sebagai sidang pertama, pemohon praperadilan di wakili oleh kuasa hukumnya Ishak,SH dan Saifuddin SH, sedangkan Kapolres Bireuen di wakili oleh kuasa hukumnya dan di perbantukan oleh kabidkum Polda Aceh,

Buk guru dan kuasa hukumnya menilai tindakan yang di lakukan oleh polres Bireuen sangat bertentangan dengan pasal 9 KUHAP dan pasal 17 Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan Pasal 4 peraturan kepolisian tentang wilayah hukum negara Republik Indonesia. Oleh karena Indonesia Negara Hukum maka proses penyelidikan di polres Bireuen jelas bertentangan dengan hukum, ungkap Saifuddin,S.H

Bahwa sekira Tangga 6 Mei 2025 pukul 1.30 Wib rumah orang tua buk guru di geledah, dalam operasi tersebut yang di target penyergapan adalah suaminya, Oleh karena suami nya melarikan diri dan sekarang sudah DPO, tetapi pihak polres Bireuen menangkap istrinya yang hari-hari berperofesi sebagai Guru untuk mempertanggung jawabkan hukum terhadap perbuatan suaminya.

Dalam pengeledahan rumah orang tua buk guru ,polisi juga mengambil satu unit mobil Rush dan sepeda motor Yamaha NMAX Beserta uang yang ada di dalam dompet buk guru,ujar Saifuddin .

Dalam hal ini buk guru melalui kuasa hukumnya meminta pengadilan Negeri Bireuen untuk segera membebaskan dirinya, karena klaen kami sama sekali tidak mengetahui tentang barang haram tersebut sehingga tidak mungkin harus mempertanggung jawabkan hukum pada dirinya .

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru