Praperadilan Kasus Narkoba, Guru Tuntut Pembebasan Usai Suami Kabur

Wahyu

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 20:40 WIB

20243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami melarikan diri Buk guru di deportasi ke penjara.

Bireuen- Seorang Guru di Aceh Utara H (40) tahun menyeret Kapolres Bireuen ke Pengadilan buntut penangkapan terhadap dirinya atas dugaan keterlibatan Narkoba Jenis Ganja.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Perkara Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bir terjadwal hari ini Senin tanggal 16 Juni 2025 sebagai sidang pertama, pemohon praperadilan di wakili oleh kuasa hukumnya Ishak,SH dan Saifuddin SH, sedangkan Kapolres Bireuen di wakili oleh kuasa hukumnya dan di perbantukan oleh kabidkum Polda Aceh,

Buk guru dan kuasa hukumnya menilai tindakan yang di lakukan oleh polres Bireuen sangat bertentangan dengan pasal 9 KUHAP dan pasal 17 Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan Pasal 4 peraturan kepolisian tentang wilayah hukum negara Republik Indonesia. Oleh karena Indonesia Negara Hukum maka proses penyelidikan di polres Bireuen jelas bertentangan dengan hukum, ungkap Saifuddin,S.H

Bahwa sekira Tangga 6 Mei 2025 pukul 1.30 Wib rumah orang tua buk guru di geledah, dalam operasi tersebut yang di target penyergapan adalah suaminya, Oleh karena suami nya melarikan diri dan sekarang sudah DPO, tetapi pihak polres Bireuen menangkap istrinya yang hari-hari berperofesi sebagai Guru untuk mempertanggung jawabkan hukum terhadap perbuatan suaminya.

Dalam pengeledahan rumah orang tua buk guru ,polisi juga mengambil satu unit mobil Rush dan sepeda motor Yamaha NMAX Beserta uang yang ada di dalam dompet buk guru,ujar Saifuddin .

Dalam hal ini buk guru melalui kuasa hukumnya meminta pengadilan Negeri Bireuen untuk segera membebaskan dirinya, karena klaen kami sama sekali tidak mengetahui tentang barang haram tersebut sehingga tidak mungkin harus mempertanggung jawabkan hukum pada dirinya .

Berita Terkait

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat
TAGANA dan TKSK Bergerak Cepat Tangani Banjir, Wakil Bupati Aceh Besar Cek. Kesiapan
Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi
Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol
Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan
Polda Sumut Update Penanganan Bencana: 148 Kejadian di 12 Kab/Kota, 1.030 Personel Dikerahkan
Gempa M 6,3 Guncang Simeulue, Warga Panik Berhamburan dan Sejumlah Fasilitas Umum Dilaporkan Rusak
Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:05 WIB

Ops Zebra Toba 2025, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialiasi di Jalan Parapat

Kamis, 27 November 2025 - 16:44 WIB

Penanganan Cepat Bencana Taput: 9 Warga Ditemukan Meninggal, 31 Masih Dicari, 134 Mengungsi

Kamis, 27 November 2025 - 16:39 WIB

Banjir Lumpuhkan Arteri Binjai-Medan, Polda Sumut Hadir Berikan Solusi Lewat Pengawalan di Tol

Kamis, 27 November 2025 - 16:32 WIB

Update Terbaru Bencana Sumatera Utara: 221 Kejadian, 212 Korban, Polri Maksimalkan Penanganan di Lapangan

Rabu, 26 November 2025 - 23:47 WIB

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut

Rabu, 26 November 2025 - 23:38 WIB

Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian

Rabu, 26 November 2025 - 23:25 WIB

Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan

Rabu, 26 November 2025 - 23:16 WIB

Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai

Berita Terbaru