Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal ke Kejari

Wahyu

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:48 WIB

20113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti kasus pertambangan tanpa izin (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari dan berlangsung dengan aman serta lancar, Kamis, 31 Juli 2025.

Dua tersangka yang diserahkan yakni RM (45), warga Karawang yang berdomisili di Desa Gadang, Kecamatan Samadua, dan FI (51), warga Desa Madat, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan. Keduanya diamankan terkait aktivitas penambangan tanpa izin yang terjadi pada 31 Mei 2025 di wilayah Samadua.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam mendukung Commander Wish Kapolri Presisi poin ke-6, yakni peningkatan kinerja penegakan hukum. “Kami serius menindak pelaku kejahatan yang merusak lingkungan. Proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh proses hukum mengacu pada Laporan Polisi nomor LP/A/5/VI/2025 serta dua Surat Perintah Penyidikan. Barang bukti terkait perkara tersebut telah dilampirkan dalam dua berkas perkara, masing-masing BP/38 dan BP/39/VI/2025. Penyerahan juga disertai dengan penandatanganan register B12 dan B13.

Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal ini menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat. Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum di wilayah hukumnya.

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru