Pembebasan Amnesti bagi 1 Orang Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:02 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN

03/08/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Lapas Padangsidimpuan Suasana haru dicampur bahagia menyelimuti Lapas Padangsidimpuan, Sabtu (2/8/2025). Pasalnya satu orang warga binaan menerima surat pembebasan amnesti secara langsung oleh Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembebasan Amnesti  ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, serta merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.02-1292 tanggal 1 Agustus 2025 perihal penyampaian salinan keputusan tersebut.

Adapun warga binaan penerima amnesti tersebut bernama Josua Sabar Simamora. Proses pembebasan amnesti diawali dengan pendataan narapidana penerima amnesti, Penyusunan surat bebas, Verifikasi kesesuaian data fisik dan identitas, Hingga proses pengeluaran narapidana di Lapas. Seluruh tahapan dilaksanakan dengan cermat dan sesuai standar operasional prosedur, serta menjunjung tinggi prinsip integritas, tanpa praktik korupsi,pungutan liar, gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.

Kalapas Padangsidimpuan Mathrios menyampaikan bahwa pembebasan ini menjadi momen penuh makna, baik bagi warga binaan maupun kepada Lapas sendiri.

“ Ini bukan akhir, melainkan awal baru bagi mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik kami berharap mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan berguna” ucap Mathrios, Pungkasnya.

#kemenimipas
#lapaspadangsidimpuan

(***)

Berita Terkait

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja
Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan
Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru