Ketua PMGI Nilai Rijaluddin anggota DPRA Tak Paham Regulasi Kehutanan, Dinilai Gagal Hadirkan Solusi Konkret

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:10 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Gayo Lues, Pernyataan kontroversial dari anggota DPRA Dapil-VIII, Rijaluddin, terkait kontribusi perusahaan pengolahan getah pinus di Gayo Lues menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Rabu, (6/08/2025)

Syahputra Ariga, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues se-Indonesia (PMGI), menyayangkan sikap Rijaluddin yang dinilai keliru dalam memahami regulasi kehutanan. Pernyataan Rijaluddin sebelumnya menyebut bahwa perusahaan pinus tidak memberikan manfaat konkret bagi daerah akibat diberlakukannya Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, yang menghapus kewajiban kontribusi langsung ke pemerintah daerah.

“Pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi yang berlaku. Dari dulu memang tidak ada aturan mengenai kontribusi langsung atau retribusi dari industri pengolahan getah ke daerah. Yang diwajibkan adalah pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) oleh pemegang izin konsesi,” jelas Syahputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap getah yang diproduksi harus disertai dokumen sah seperti SKSHHBK, dan kewajiban pembayaran PSDH sebesar Rp42 per kilogram melalui SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) adalah bentuk kontribusi yang sudah diatur dengan jelas dalam Permen LHK No. 8 Tahun 2021. Dana tersebut akan dikembalikan ke daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana telah diatur oleh pemerintah pusat.

Syahputra juga menegaskan bahwa sejak 31 Desember 2023, seluruh aktivitas kehutanan wajib beralih dari PKS ke skema perizinan resmi, baik dalam bentuk PBPH untuk kawasan hutan maupun izin gubernur untuk lahan APL.

“Jika Rijaluddin dan KPH Wilayah V memang serius membela kepentingan daerah, seharusnya mereka memperjuangkan penguatan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan, bukan sekadar berkomentar tanpa solusi konkret,” tambahnya.

Lebih jauh, Syahputra menilai bahwa perusahaan pinus yang legal dan memiliki izin lengkap justru memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat lokal.

“Kontribusi itu nyata. Banyak masyarakat yang menggantungkan ekonomi dari hasil panen getah pinus. Jika ingin memperbaiki sistem, solusinya adalah penertiban dan penegakan hukum, bukan menyalahkan regulasi nasional tanpa dasar,” pungkas Syahputra. (red).

 

Berita Terkait

Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah
Audiensi Penuh Keakraban, Pemko Langsa dan PEMA Unsam Perkuat Sinergi Pembangunan
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Bantah Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Rp3,8 Miliar
TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Resmi Ditutup, Dorong Kemajuan Desa Alue Canang
Tim Wasev Itjenad Turun Gunung, Jembatan Aramco Lhokseumawe Diperiksa Ketat Agar Tak Sekadar Jadi Proyek Seremonial
Bunda Literasi Kota Lhokseumawe dan Dispusip Ajak Siswa-Siswi Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bertutur
Pasar Murah Hadir di Kota Langsa, Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Adha

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:54 WIB

PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terbaru