Ketua PMGI Nilai Rijaluddin anggota DPRA Tak Paham Regulasi Kehutanan, Dinilai Gagal Hadirkan Solusi Konkret

REDAKSI 1

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:10 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Gayo Lues, Pernyataan kontroversial dari anggota DPRA Dapil-VIII, Rijaluddin, terkait kontribusi perusahaan pengolahan getah pinus di Gayo Lues menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Rabu, (6/08/2025)

Syahputra Ariga, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues se-Indonesia (PMGI), menyayangkan sikap Rijaluddin yang dinilai keliru dalam memahami regulasi kehutanan. Pernyataan Rijaluddin sebelumnya menyebut bahwa perusahaan pinus tidak memberikan manfaat konkret bagi daerah akibat diberlakukannya Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, yang menghapus kewajiban kontribusi langsung ke pemerintah daerah.

“Pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi yang berlaku. Dari dulu memang tidak ada aturan mengenai kontribusi langsung atau retribusi dari industri pengolahan getah ke daerah. Yang diwajibkan adalah pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) oleh pemegang izin konsesi,” jelas Syahputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap getah yang diproduksi harus disertai dokumen sah seperti SKSHHBK, dan kewajiban pembayaran PSDH sebesar Rp42 per kilogram melalui SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) adalah bentuk kontribusi yang sudah diatur dengan jelas dalam Permen LHK No. 8 Tahun 2021. Dana tersebut akan dikembalikan ke daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), sebagaimana telah diatur oleh pemerintah pusat.

Syahputra juga menegaskan bahwa sejak 31 Desember 2023, seluruh aktivitas kehutanan wajib beralih dari PKS ke skema perizinan resmi, baik dalam bentuk PBPH untuk kawasan hutan maupun izin gubernur untuk lahan APL.

“Jika Rijaluddin dan KPH Wilayah V memang serius membela kepentingan daerah, seharusnya mereka memperjuangkan penguatan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kehutanan, bukan sekadar berkomentar tanpa solusi konkret,” tambahnya.

Lebih jauh, Syahputra menilai bahwa perusahaan pinus yang legal dan memiliki izin lengkap justru memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat lokal.

“Kontribusi itu nyata. Banyak masyarakat yang menggantungkan ekonomi dari hasil panen getah pinus. Jika ingin memperbaiki sistem, solusinya adalah penertiban dan penegakan hukum, bukan menyalahkan regulasi nasional tanpa dasar,” pungkas Syahputra. (red).

 

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru