Kapolres Aceh Selatan Himbau Masyarakat Stop Membakar Hutan dan Lahan

Wahyu

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:43 WIB

2081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi terjadinya kebakaran yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, hingga bencana kabut asap yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang yang terbukti melakukan pembakaran dapat dikenai ancaman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp15 miliar.

“Perbuatan membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kehidupan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku. Mari bersama-sama menjaga kelestarian alam demi generasi yang akan datang,” tegas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan kebakaran. Apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat desa terdekat. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat kepolisian 110 yang siap siaga menerima laporan setiap saat.

Melalui imbauan ini, Polres Aceh Selatan berharap terjalin kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Berita Terkait

Peacemaker Justice Award 2025: Menguatkan Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi Di Indonesia
Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Hujan Deras Lumpuhkan Aktivitas di Aceh: Listrik Padam, Wilayah Terisolir, Warga Padati Kafe dan Warkop TU Abdullah Pulo
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru