Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus ITE ke Kejaksaan

Wahyu

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 11:45 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari Tapaktuan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Selasa, 9 September 2025.

Tersangka berinisial SW (31), seorang ibu rumah tangga asal Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan menyebarkan konten di media sosial Instagram yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Perkara ini telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan sejak laporan resmi masuk pada April 2025.

Dalam tahap penyerahan, penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y17s, akun Instagram bernama @uci_satuajahh, serta satu keping CD berisi video rekaman layar unggahan di akun tersebut. Seluruh barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituangkan dalam berita acara serah terima resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi poin 6 yang menekankan peningkatan kinerja penegakan hukum. “Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan selesainya proses tahap II ini, kasus tersebut resmi masuk ke ranah penuntutan. Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, serta menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting bahwa penggunaan teknologi harus dilakukan secara positif dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru