TLii|SUMUT|SIANTAR, Pemerintah Pusat mendorong efisiensi anggaran tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (inpres) nomor 1 tahun 2025 yang mengamanatkan penghematan anggaran belanja.
Namun inpres tersebut diabaikan oleh Sekretariat DPRD Kota Siantar karena diduga membuang-buang anggaran dengan membuat Surat Perintah Kerja dalam melakukan proyek rehab rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kota Siantar
Pantauan di lokasi Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Siantar di jalan Sisingamangaraja tepat disamping Kantor Dinas Perhubungan, papan pengumuman proyek tersebut bertuliskan “Program penunjang urusan pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota” dengan berbiaya Rp 199.500.000,00.
Dimana di papan proyek tersebut menyebutkan bahwa proyek tersebut merupakan rehab.
Menurut KBBI Rehab Bangunan adalah tindakan pemulihan terhadap kondisi bangunan yang rusak atau cacat agar kembali ke keadaan semula.
Tetapi proyek tersebut tidak melakukan rehab bangunan namun menambah bangunan baru dengan cara menempel dengan bangunan lama.
Aktivitas “menempelkan” atau menyambungkan bangunan yang sudah ada ke bangunan baru disebut perluasan atau penambahan bangunan, bukan rehab.
Menurut salah satu satu pegawai dinas perhubungan bahwa rumah dinas itu merupakan milik Wakil Ketua DPRD Daud Simanjuntak.
Bangunan yang di bangun tersebut di lahan sempit berukuran 4×6 meter.
Salah seorang warga yang berkunjung ke kantor Dishub R Siahaan mengatakan bahwa masyarakat harus berfikiran positif.
“Udah kulihat proyek itu, kalau ukuran panjang kali lebarnya segitu berbiaya 200 juta, mungkin itu bikin lantai dua, kita harus berfikiran positif,” katanya Senin 22 September 2025.
Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Daud Simanjuntak saat di konfirmasi mengatakan bahwa pembangunan tersebut untuk pendopo pertemuan dengan warga.
“Kalau ada pertemuan dengan warga yang lebih dari 10 orang biar ada tempatnya, karena sebelumnya saat pertemuan dengan warga lokasinya sempit dan kalau hujan merembes, jadi saya minta ke sekwan supaya dibuatkan pendopo biar warga nyaman saat melakukan pertemuan,” ungkapnya.
Disinggung soal rehab bangunan, soal teknisnya dapat dibicarakan dengan sekwan.
“Untuk soal kata Rehab yang di papan pengumuman itu, bisa dibicarakan dengan Sekwan,” pungkasnya.
Plh Sekretaris Dewan DPRD Kota Siantar saat di temui di kantornya jam 14.00 wib tidak berada di kantornya.
“Tidak ada pak Sekwan di kantor, pergi keluar, tidak tahu dia nanti datang atau tidak,”kata Kabag Umum Sekretariat Patresia Marbun.(Juin)



























