TIMELINES iNEWS Investigasi | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/ WH) Aceh menggelar razia penegakan syariat Islam, Kamis, 25 September 2025 di kawasan Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 10 pelanggar syariat yang terdiri dari 4 laki-laki dan 6 perempuan. Para pelanggar diketahui menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Empat laki-laki kedapatan mengenakan celana pendek, sementara enam perempuan mengenakan pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh.
Kasi Humas Satpol PP dan WH Aceh, Mohd Nanda Rahmana, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa seluruh pelanggar telah didata identitasnya dan langsung diberikan pembinaan di lokasi razia.

> “Tidak ada hukuman fisik atau penahanan terkait pelanggaran ini. Namun para pelanggar telah diberi peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh, Dr. Jalaluddin, SH., MM, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran syariat di wilayah Aceh.
> “Kami berkomitmen menegakkan syariat Islam tanpa pandang bulu, demi menjadikan Aceh sebagai negeri yang benar-benar bersyariat,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Razia ini merupakan bagian dari kegiatan gabungan antara Satpol PP dan WH Aceh, Satpol PP dan WH Aceh Besar, serta melibatkan personel Pomdam Iskandar Muda dan Polresta Banda Aceh. Operasi dilakukan di depan Gedung Wali Nanggroe Aceh, Gampong Lamblang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Penindakan ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya Pasal 13 yang mewajibkan setiap muslim di Aceh untuk mengenakan busana islami.
> “Melanggar syariat bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain, baik secara aqidah maupun moral,” tandas Nanda.
Satpol PP dan WH Aceh memastikan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah menjaga identitas Aceh sebagai Serambi Mekkah. “[TU]



























