TLii|SUMUT|SIANTAR, Sampai saat ini permasalahan fiber optik (internet WI-FI) yang semrawut di kota Siantar milik PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) tak kunjung selesai.
Saat di temui di Kantin Ruang Data Pemko Siantar, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sofian Purba berada di satu ruangan Selasa 30 September 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Junaedi Sitanggang mengatakan sampai saat masih tahap penghitungan tiang yang sudah di tancapkan.
“Ahh sampai lupa aku bah karena banyak kali yang mau di kerjakan, belum tahu aku progresnya tapi sampai saat ini masih perhitungan saya sudah surati Camat supaya semua dihitung tiangnya dan tidak boleh satupun lolos,” katanya sembari mengatakan kita akan upayakan supaya masuk ke kas daerah.
Ketika ditanya apakah sudah ada retribusi terkait ditancapkannya tiang Moratelindo, Sofian Purba dan Sekda lain pendapat.
“Nanti kemungkinan akan ada diterbitkan Perda SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah),” ungkapnya.
Pernyataan Sofian pun dibantah oleh Sekda Junaedi.
“Tidak bang, kita terbitkan surat perjanjian sewa menyewa karena tiang itu didirikan di tanah pemko,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Junaedi bahwa tidak hanya Moratelindo, mereka juga akan buat hal yang sama kepada pemilik fiber optik termasuk PT Telkom.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sofian Purba mengatakan bahwa ada surat rekomendasi dan ada yang tidak rekomendasi.
“Ada yang rekomendasi dan ada yang tidak, tapi yang rekomendasi itupun ada yang kita berikan teguran terkait regulasi untuk tindak lanjut mereka ke OSS (online single submission) terkait perizinan,” katanya.
Lebih lanjut kata Sofian, sampai saat ini Dinas PUTR sudah menyurati perwakilan fiber optik, dan mereka setuju menunggu regulasi yang ada. (Juin)



























