Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:01 WIB

2021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG

02/10/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 02 Oktober 2025 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial S.S. (19), warga Dusun X, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap di kediamannya setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Aceh.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025), mengungkapkan bahwa aksi tersangka dilakukan secara spontan akibat pengaruh minuman keras tradisional.

“Tersangka ini sempat kabur ke Aceh setelah melakukan pelemparan batu bata ke kepala korban yang sedang melintas mengendarai sepeda motor. Aksinya dilakukan spontan karena dalam keadaan mabuk tuak,” jelas Kombes Hendria.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sultan Serdang Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tersangka melemparkan batu bata karena melihat korban melaju dengan kecepatan tinggi.

“Saat mabuk, tersangka yang memegang batu bata langsung melemparkan ke arah korban. Akibatnya korban terjatuh dari kendaraannya dan mengalami luka parah di kepala,” ungkap Kompol Risqi.

Korban, SAG (20), warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, sempat menjalani perawatan medis selama dua hari di RS Granmed. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat dan retak pada tulang tengkorak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil, Kalapas Turun Langsung Pimpin Pemeriksaan
Sat Lantas Polres Belawan Edukasi Supir Angkot Lewat Program “Polantas Menyapa”
Lapas Binjai Ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2025
Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor, 10 Unit Sepeda Motor Diamankan
Ka’KPLP Lapas Binjai Pimpin Apel Regu Jaga, Tekankan Disiplin Dan Integritas Dan Dorong Kekompakan Petugas
Lapas Tebing Tinggi Jadi Role Model, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Lakukan Studi Tiru ZI WBK.
Komitmen Raih WBK, Lapas Perempuan Medan Lakukan Studi Tiru Ke Lapas Tebing Tinggi
*Sidokkes Polresta Banda Aceh Berikan Pendampingan Wanita yang Viral di Medsos Ke Rumah Sakit Bhayangkara*_

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil, Kalapas Turun Langsung Pimpin Pemeriksaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:01 WIB

Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Sat Lantas Polres Belawan Edukasi Supir Angkot Lewat Program “Polantas Menyapa”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Ka’KPLP Lapas Binjai Pimpin Apel Regu Jaga, Tekankan Disiplin Dan Integritas Dan Dorong Kekompakan Petugas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Lapas Tebing Tinggi Jadi Role Model, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Lakukan Studi Tiru ZI WBK.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Komitmen Raih WBK, Lapas Perempuan Medan Lakukan Studi Tiru Ke Lapas Tebing Tinggi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Deteksi Dini, Lapas Pemuda Langkat Gelar Test Urine Terhadap WBP dan Petugas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:25 WIB

Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika di Tiga Wilayah, Selamatkan Jutaan Jiwa

Berita Terbaru