Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:01 WIB

20809 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG

02/10/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 02 Oktober 2025 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial S.S. (19), warga Dusun X, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap di kediamannya setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Aceh.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025), mengungkapkan bahwa aksi tersangka dilakukan secara spontan akibat pengaruh minuman keras tradisional.

“Tersangka ini sempat kabur ke Aceh setelah melakukan pelemparan batu bata ke kepala korban yang sedang melintas mengendarai sepeda motor. Aksinya dilakukan spontan karena dalam keadaan mabuk tuak,” jelas Kombes Hendria.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sultan Serdang Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tersangka melemparkan batu bata karena melihat korban melaju dengan kecepatan tinggi.

“Saat mabuk, tersangka yang memegang batu bata langsung melemparkan ke arah korban. Akibatnya korban terjatuh dari kendaraannya dan mengalami luka parah di kepala,” ungkap Kompol Risqi.

Korban, SAG (20), warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, sempat menjalani perawatan medis selama dua hari di RS Granmed. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat dan retak pada tulang tengkorak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Peningkatan Stabilitas Keamanan, Lapas Tebing Tinggi Lakukan Koordinasi Dengan Polda Sumut
Di tengah Cuaca Ekstrim, Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Kontrol Blok Hunian
Semarak HUT Kemenimipas ke-1, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Pagelaran Kreativitas Warga Binaan
Lembaga Bantuan Hukum Trisila Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK Dan 10 PMi ilegal oleh imigrasi Tanjungbalai
Lapas Perempuan Medan Tutup Pelatihan Kemandirian Bidang Handycraft untuk Warga Binaan
Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum: Restorative Justice Bebaskan Tersangka Dan Pulihkan Hubungan Sosial Di Masyarakat
Pelaku Begal Di Gang Jagung Marelan Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:55 WIB

Advokat Marthin Lase, SH, C.PS, Soroti Dugaan Tangkap Lepas 4 ABK KM Aqil Jaya Dan 10 PMI ilegal Oleh imigrasi Tanjungbalai Asahan

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

KN SAR SANJAYA Berhasil Evakuasi KM Jaya Mandiri 5 Yang Karam Di Perairan Kuala Tanjungbalai Asahan

Selasa, 25 November 2025 - 19:58 WIB

Aksi Serbu Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Ketua Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 17:38 WIB

Aksi SERBU Memanas Di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Bung Adam Panjat Pagar Dan Buka Baju

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

Senin, 24 November 2025 - 16:31 WIB

TNI AL Lanal TBA Gagalkan Penyelundupan 1,5kg Sabu Di Pesisir Bagan Asahan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:09 WIB

Ketua SERBU Soroti Kinerja Lanal Tanjungbalai Asahan Harus Bertanggung Jawab Atas Penanganan Ball Press

Jumat, 21 November 2025 - 18:01 WIB

SERBU Gelar Aksi Demo Siram Diri pakai Air Limbah,Desak Penutupan Gudang Ikan Asin UD MATAK Yang Diduga Cemari Lingkungan

Berita Terbaru