TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
13/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Pematangsiantar, 13 Oktober 2025 Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi seluruh kelurahan se-Kota Pematangsiantar.

Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna Pemko Pematangsiantar dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah serta tim penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Sumut.

Kegiatan dibuka dengan laporan Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar, Edi Sutrisno, dilanjutkan dengan sambutan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi.

Arahan dari Wali Kota Pematangsiantar disampaikan oleh Plt. Asisten Administrasi Umum, Rosion Julietta Hutauruk, yang menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui pembentukan Kadarkum dan Posbankum.

Dalam sambutannya, Kakanwil Ignatius Mangantar Tua Silalahi menegaskan komitmen Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperluas akses bantuan hukum hingga tingkat kelurahan.

“Posbankum harus menjadi garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum masyarakat serta sarana edukasi hukum yang berkelanjutan,” tegasnya.

Berdasarkan data, dari 6.110 desa/kelurahan di Sumatera Utara, baru 4.198 (68,71%) yang memiliki Posbankum.
Sementara di Kota Pematangsiantar, baru 1 dari 53 kelurahan yang telah memiliki Posbankum.
Melihat hal ini, Kanwil Kemenkumham Sumut mengajak Pemko Pematangsiantar untuk segera mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan guna memperkuat layanan hukum berbasis komunitas.
Pemko Pematangsiantar menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini yang dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan hukum yang inklusif melalui pendekatan restorative justice.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan tahapan pembentukan Posbankum oleh Lamria F. Manalu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta sesi diskusi interaktif bersama para camat dan lurah.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan mendapat respons positif dari seluruh peserta.
Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan sehingga masyarakat Pematangsiantar semakin terlindungi dan teredukasi dalam menghadapi persoalan hukum sehari-hari, Pungkasnya.
#SetahunBerdampak #KemenkumhamSumut #KementerianHukum #KanwilKemenkumhamSumut
#LayananHukumMakinMudah #KerjaTerlaksana
(***)



























