Polisi Tutup Wajah Tersangka, “Kenapa……??”

REDAKSI 1

- Redaksi

Minggu, 31 Maret 2024 - 23:31 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Jakarta, Mari belajar bersama untuk memahami tentang hukum dan betapa bijaknya hukum di Indonesia, terkait penyidik Polri menutup wajah tersangka / pelaku tindak pidana dan kenapa hal itu di lakukan. Hukum mengatakan, “seseorang tidak bisa serta merta di katakan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Sesuai buku yang berjudul “Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan” yang ditulis M. Yahya Harahap, S.H. Di (hal.34) pembahasan mengenai penerapan asas praduga tak bersalah, yang isinya : “Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sedangkan dalam Undang Undang kehakiman No. 48 Tahun 2009, ttg asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polri dalam hal ini sebagai penyidik suatu perkara juga akan menerapkan hal yang sama sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) butir ke 3 huruf c berbunyi: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Tujuannya agar proses berjalan dengan adil, hukum ditegakkan sebagaimana mestinya, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesamaan di depan hukum (equality before the law) dan biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang ada, agar penegak hukum tidak di persalahkan jika penegak hukum itu sendiri melanggarnya.

Pertimbangan lain kenapa wajah tersangka di tutup diantaranya, untuk kepentingan penyidikan dalam pengembangan perkara atau kasus yang sedang di jalani, tidak melibatkan unsur lain di luar penyidikan dalam hal ini jika di kenal khalayak ramai akan menimbulkan pidana baru (ex. Dendam terhadap pelaku / keluarga) dan unsur kemanusian yang mana akan berimbas kepada keluarga tersangka.

Semoga bermanfaat, untuk di pergunakan sebagaimana mestinya. Terimakasih….

Sumber : TBNews Polda Jateng.

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Sat Reskrim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Hamparan Perak
Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak
DPO Kasus KDRT Di Belawan Akhirnya Ditangkap Kejari
Remaja Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Marelan
Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap 4 Unit Curan Mordalam Sepekan, Komitmen Dalam Berantas Kejahatan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkotika dalam Satu Malam, 124 Gram Disita.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:06 WIB

Mathrios Zulhidayat Hutasoit: Bantuan BRI Diharapkan Ciptakan Lingkungan Kerja Lebih Layak

Jumat, 24 April 2026 - 21:49 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Donor Darah Peringati HBP ke-62

Jumat, 24 April 2026 - 21:40 WIB

Lapas Perempuan Medan Meriahkan HBP ke-62 dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 24 April 2026 - 21:19 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mitra Kamtibmas

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

Sertijab Pejabat Lapas Tebing Tinggi: Mengantar Bakti yang Tuntas, Menyambut Semangat Akselerasi

Jumat, 24 April 2026 - 19:11 WIB

Lapas Binjai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Binjai untuk Cegah Peredaran Narkoba

Jumat, 24 April 2026 - 17:03 WIB

Anwar Yuli Prastyo: Integrasi Antarmoda Permudah Mobilitas, Efisiensikan Perjalanan

Jumat, 24 April 2026 - 16:34 WIB

Sinergi Imigrasi Belawan dan Ombudsman RI: Wujud Kepastian Layanan dan Hukum

Berita Terbaru

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Belajar Jadi Berani Sejak Dini, Siswa TKN 1 Simpang Rimba “Sekolah” di Basarnas

Jumat, 24 Apr 2026 - 21:43 WIB