Kasat Reskrim Polres Simalungun Ungkap Fakta Penembakan di Tiga Runggu oleh Terduga MJ

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 17:14 WIB

5088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT| Simalungun – Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan terjadinya kasus penembakan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial “MJ” (33), seorang warga Tiga Runggu, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Insiden penembakan ini terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 11.50 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di jalan besar Tigarunggu – Saribudolok, Lingkungan 3, Tiga Runggu.

Menurut AKP Ghulam, penembakan dilakukan oleh “MJ” karena sakit hati terhadap “SP” (40), yang sering mengklaim tanah milik orang tua tersangka dan menyebabkan perselisihan terkait tapal batas tanah. Namun, korban yang terkena tembakan adalah “JE” (50), maka JE adalah korban salah tembak yang merupakan warga Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba. Kejadian ini berlangsung ketika korban sedang minum kopi bersama “SP”.

Setelah melakukan penembakan, tersangka “MJ” melarikan diri keluar dari daerah Simalungun. Tim Jatanras Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPTU Ivan Roni Purba, S.H., segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, Tim berhasil mengamankan tersangka “MJ” dari tempat persembunyiannya di Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka antara lain satu buah proyektil, satu unit mobil pick-up Mitsubishi L300 PU FB-R warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BK 8319 FV, dan satu buah senjata laras panjang jenis air gun. “MJ” kini dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” ujar AKP Ghulam.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.(MS)

#Humas_Polres_Simalungun

Berita Terkait

Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok
Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal
Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru