P3K Siluman: Bagai Menang Lotre di Tahun 2025

STENLLY LADEE

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:50 WIB

20618 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ILUSTRASI

FOTO ILUSTRASI

TimeLinesiNews| Tajuk rencana-Fenomena pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) “siluman” kembali mencuat di tahun 2025. Istilah “siluman” merujuk pada pengangkatan P3K yang dianggap tidak transparan, tidak melalui prosedur yang jelas, dan cenderung menimbulkan polemik di kalangan tenaga honorer serta masyarakat luas. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena menyangkut asas keadilan dan profesionalisme dalam perekrutan aparatur sipil negara (ASN).

Ketimpangan dalam Rekrutmen

Pengangkatan P3K yang tidak transparan menciptakan ketidakadilan bagi ribuan tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi. Mereka yang telah lama bekerja dengan harapan diangkat menjadi P3K justru tersisih oleh individu yang tiba-tiba mendapatkan status pegawai tanpa proses seleksi yang jelas. Hal ini ibarat menang lotre, di mana keberuntungan lebih berperan dibandingkan kompetensi dan pengalaman kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi dan Ketentuan Perekrutan P3K

Rekrutmen P3K diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa P3K merupakan bagian dari ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang berbeda.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, yang menegaskan bahwa rekrutmen P3K harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berbasis kompetensi.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme seleksi dan pengangkatan P3K berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.

Meskipun regulasi telah ada, dalam praktiknya masih banyak celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Lemahnya pengawasan serta intervensi pihak tertentu membuat proses seleksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dampak Negatif bagi Profesionalisme ASN

Fenomena P3K siluman berpotensi menurunkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. Pengangkatan yang tidak berbasis kompetensi akan menghasilkan aparatur yang kurang kompeten dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, ketidakadilan dalam seleksi akan semakin menurunkan motivasi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Langkah Solutif

Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa langkah solutif yang bisa diterapkan antara lain:

  • Transparansi dalam Rekrutmen: Pemerintah harus memperketat mekanisme seleksi dengan sistem yang lebih terbuka dan dapat diaudit secara publik.
  • Peningkatan Pengawasan: Lembaga pengawas independen perlu dilibatkan dalam mengawal proses seleksi P3K agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
  • Revisi dan Evaluasi Regulasi: Regulasi yang ada harus dievaluasi dan diperbaiki agar lebih ketat dalam menutup celah bagi praktik P3K siluman.

Keberadaan P3K seharusnya menjadi solusi bagi tenaga honorer, bukan justru menambah masalah baru. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pengangkatan P3K benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan keadilan.

 

Berita Terkait

Cabor Pordi Aceh Resmi Terbentuk, Ini Susunan Pengurusnya
Menapaki Jalan Panjang, Menjemput Mimpi
SAPA Aceh. Kebijakan Pemerintah Aceh kembali memicu kontroversi setelah menetapkan lonjakan dana hibah untuk partai politik
EDITORIAL : Saman Di Titik Persimpangan, Warisan Dunia yang Belum Menyejahterakan Tuan Rumahnya
BREAKING NEWS: Polisi Buru Hasan Basri, Terduga Pembunuh Wartawan Okeyboz.com di Perbatasan OKI–Lampung
Kisah 55 Calon Paskibraka Pidie Jaya Menaklukkan Panas, Letih, dan Rasa Tak Percaya Diri
Opini: Aneuk Keuh Hana Patut Dididik Dengan HP
Ketua DPC PJS Medan Minta Pejabat PLN Tidak Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru