P3K Siluman: Bagai Menang Lotre di Tahun 2025

STENLLY LADEE

- Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:50 WIB

20884 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ILUSTRASI

FOTO ILUSTRASI

TimeLinesiNews| Tajuk rencana-Fenomena pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) “siluman” kembali mencuat di tahun 2025. Istilah “siluman” merujuk pada pengangkatan P3K yang dianggap tidak transparan, tidak melalui prosedur yang jelas, dan cenderung menimbulkan polemik di kalangan tenaga honorer serta masyarakat luas. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena menyangkut asas keadilan dan profesionalisme dalam perekrutan aparatur sipil negara (ASN).

Ketimpangan dalam Rekrutmen

Pengangkatan P3K yang tidak transparan menciptakan ketidakadilan bagi ribuan tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi. Mereka yang telah lama bekerja dengan harapan diangkat menjadi P3K justru tersisih oleh individu yang tiba-tiba mendapatkan status pegawai tanpa proses seleksi yang jelas. Hal ini ibarat menang lotre, di mana keberuntungan lebih berperan dibandingkan kompetensi dan pengalaman kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Regulasi dan Ketentuan Perekrutan P3K

Rekrutmen P3K diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa P3K merupakan bagian dari ASN bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang berbeda.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K, yang menegaskan bahwa rekrutmen P3K harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berbasis kompetensi.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme seleksi dan pengangkatan P3K berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.

Meskipun regulasi telah ada, dalam praktiknya masih banyak celah yang memungkinkan terjadinya penyimpangan. Lemahnya pengawasan serta intervensi pihak tertentu membuat proses seleksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dampak Negatif bagi Profesionalisme ASN

Fenomena P3K siluman berpotensi menurunkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. Pengangkatan yang tidak berbasis kompetensi akan menghasilkan aparatur yang kurang kompeten dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, ketidakadilan dalam seleksi akan semakin menurunkan motivasi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Langkah Solutif

Untuk mengatasi permasalahan ini, beberapa langkah solutif yang bisa diterapkan antara lain:

  • Transparansi dalam Rekrutmen: Pemerintah harus memperketat mekanisme seleksi dengan sistem yang lebih terbuka dan dapat diaudit secara publik.
  • Peningkatan Pengawasan: Lembaga pengawas independen perlu dilibatkan dalam mengawal proses seleksi P3K agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
  • Revisi dan Evaluasi Regulasi: Regulasi yang ada harus dievaluasi dan diperbaiki agar lebih ketat dalam menutup celah bagi praktik P3K siluman.

Keberadaan P3K seharusnya menjadi solusi bagi tenaga honorer, bukan justru menambah masalah baru. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pengangkatan P3K benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip meritokrasi, transparansi, dan keadilan.

 

Berita Terkait

Banjir Pidie Jaya dan Luka Ekonomi yang Tersisa
Motor Rusak, Rezeki Tersendat: Kisah Sunyi Korban Banjir Pidie Jaya
Dampak Hilangnya Ekosistem Pesisir Terhadap Lingkungan
Paradox Pejabat di Indonesia: Ketika Pelayan Publik Berubah Menjadi Tuan Kekuasaan
Tak Selalu Terlihat, Petugas PLN Terus Berjuang Pulihkan Listrik di Tengah Kedaruratan Bencana Gayo Lues
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Peran Generasi Muda Mengawal Keadilan
Kelangkaan BBM di Babel: Krisis yang Diciptakan, Bukan Diwariskan. ‎
Tantangan dan Realitas Perilaku Membaca pada Remaja Masa Kini

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:44 WIB

Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:40 WIB

Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Ciduk Dua Terduga Pemilik Sabu 1,35 Gram

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:57 WIB

Komisi III DPR RI Tinjau Penegakan Hukum di Sumatera Utara, Dorong Transparansi Dan Profesionalisme

Minggu, 1 Februari 2026 - 14:31 WIB

Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik 6 Paket Sabu

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:18 WIB

Pramuka Jadi Wadah Pembinaan Karakter Dan Kemandirian di Lapas Kelas I Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Wujud Komitmen Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Rutan Tanjung Pura Tebar 2.000 Ekor Bibit Ikan Nila

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:47 WIB

Pastikan Kondisi Aman Dan Siaga, Laperdan Lakukan Kontrol Area Branggang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:29 WIB

Laperdan Dan LPKA Medan Gelar Pertandingan Voli Persahabatan, Perkuat Hubungan Kerja

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Turut Berduka, Rutan Tanjung Kehilangan Petugas Terbaik Ibu Herni Yusnita

Minggu, 1 Feb 2026 - 23:14 WIB

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Dari Ratir ke Aksi: Kwarwil HW Babel Siapkan Langkah Besar di 2026

Minggu, 1 Feb 2026 - 22:43 WIB