Terkait Pergantian Sekda Aceh, Ahli Hukum Nilai Pernyataan Ketua DPRA Lawan Kebijakan Gubernur

admin

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:57 WIB

20607 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum, Muslim A Gani, SH, MH, CPM

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Aceh Timur | Ahli hukum, Muslim A Gani, SH, MH, CPM menanggapi pernyataan kritikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli terhadap pergantian Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Muhammad Dirwasyah kepada Alhudri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muslim, Plt Sekda merupakan kader Pemerintah Pusat maka penunjukan Plt menjadi kewenangan mutlak Gubernur Aceh sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.

“Saya menduga bahwa Ketua DPRA tidak sejalan atau melawan dengan kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem),” kata Muslim, Kamis (20/2/2025).

Muslim menjelaskan, penunjukan Plt Sekda Aceh itu telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor:3 Tahun 2018, Tentang Pejabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor:91 Tahun 2019, Tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.

Maka dari itu, Muslim meminta kepada Ketua DPRA sebelum mengeluarkan statemen agar terlebih dahulu membaca aturan-aturan yang ada, sehingga tidak blunder bagi dirinya sendiri.

“Saya tegaskan pergantian itu sudah sesuai dengan aturan yang ada dan langkah yang diambil oleh Mualem sudah benar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua DPRA Zulfadli menyatakan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh tidak melalui mekanisme yang seharusnya dan dianggap cacat prosedur, sehingga tidak sah.

Berita Terkait

*Sidokkes Polresta Banda Aceh Berikan Pendampingan Wanita yang Viral di Medsos Ke Rumah Sakit Bhayangkara*_
Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop
Sat Narkoba Polres Belawan Ringkus Pengedar Shabu Di Kelurahan Terjun
Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Pemusnahan 1,7 Ton Narkoba Hasil Operasi Gabungan BNN RI Dan Polda Sumut
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Shabu Di Belawan Sicanang
Usut Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tambah Dua Tersangka Dari SMA Negeri 19 Medan
Respon Cepat Polri di Lokasi Kebakaran Lhokseumawe, Bantu Amankan TKP dan Evakuasi Korban
Baksos TNI Bantu Mantan Pejuang di Aceh Timur

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian Rutin di Masjid Al‑Ikhlas, Bahas Tafakkur Dan Tasyakur

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan Pantau Kegiatan Warga Binaan Di Bimker

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Kasi Adm Kamtib Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Blok Hunian untuk Pastikan Kondusifitas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Ka’ KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Kamar Hunian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Kolam Pancing Bandar Setia, Pelaku yang Merupakan Abang Ipar Sendiri

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Tes Kesamaptaan Dan Beladiri Berkala Semester II Tahun 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Panen Kacang Panjang Di Lahan SAE Lapas Padangsidimpuan Tingkatkan Semangat Kemandirian Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat 18 Warga Binaan Dengan Kehadiran Keluarga sebagai Penjamin

Berita Terbaru