Kejari Donggala Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Desa Mbulava

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 22:47 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp500 jut

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp500 jut

TLii| Sulteng Donggala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas jalan di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Kasi Intelijen Kejari Donggala, Ikram, mengatakan tersangka berinisial CHC, yang merupakan penyedia jasa atau kontraktor pelaksana dari CV Awalid Mitra Indonesia.

“Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi untuk menghitung potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini, tapi kalau dihitung dari kekurangan volume pengerjaan bisa mencapai Rp500 juta,” kata Ikram di Banawa, Jumat (16/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka CHC telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Donggala selama 20 hari, terhitung sejak 14 Mei hingga 2 Juni 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Proyek peningkatan jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp9,4 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 175 hari, yakni sejak 10 Juli hingga 31 Desember 2024. Namun, menurut Ikram, pekerjaan hanya mencapai bobot 29,69 persen hingga akhirnya kontrak diputus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 27 Desember 2024.

“Pemutusan kontrak dilakukan karena realisasi pekerjaan tidak mencapai target sesuai perjanjian,” ujar Ikram.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan konsultan pengawas, ketebalan timbunan jalan yang seharusnya mencapai 20 cm hanya dikerjakan dengan ketebalan 11 hingga 13 cm, sehingga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.

“Atas dasar itu, konsultan pengawas juga sempat melarang tersangka untuk melanjutkan pekerjaan,” tambahnya.

Ikram menyebut, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Penyidikan masih terus berjalan, dan jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. RED/ANTARA

Berita Terkait

Pemkot Palu Ulurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh
Pemkab Poso Lestarikan Danau Poso dengan Restocking Sidat Tropis
Kemenkum Sulteng Dampingi Poso Daftarkan Indikasi Geografis Produk Lokal
Wamen Lepas Transmigran ke Poso: Transmigrasi Bukan Sekadar Pindah, tapi Bangun Daerah
Polisi Sita Rp62 Juta dan Empat Paket Sabu dalam Penggerebekan di Palu Utara
Komnas HAM RI Jalin Sinergi dengan Pemkot Palu untuk Wujudkan Kota Ramah HAM
Realisasi Pajak Daerah Kota Palu Capai 63,6 Persen, Tembus Rp255,4 Miliar Hingga September 2025
Lapak Buah Segar di Jalan Tanjung Satu Jadi Favorit Baru Warga Kota Palu

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:22 WIB

Apel Pasukan RPH Blangjerango Perkuat Pengamanan Hutan dan Pencegahan Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

Merawat Keunggulan, Menyalakan Peradaban”, Tema Milad ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:55 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Sayuti, Lhokseumawe Sukses Jaga Predikat WTP

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:55 WIB

Puting Beliung Hantam Aceh Timur, Huntara Hancur dan Rumah Warga Rusak Parah

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:54 WIB

Pidie Jaya Pertahankan WTP ke-12, Bupati Sibral Komitmen untuk Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:43 WIB

Bupati Pidie Jaya Dukung Penegakan Syariat Islam, Pelaku Maisir Dieksekusi 5 Kali Cambuk

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:40 WIB

P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan, Seluruh Petugas dan Aparat Bantuan Pengamanan Wajib Digeledah dan Titipkan Handphone

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:02 WIB

Diawasi Kasubsi Kamtib, Petugas Lapas Pemuda Langkat Patroli Rutin Jaga Kamtib & Sarpras

Berita Terbaru