Kembalinya Hak-Hak Vital Masyarakat Linge: Akhir dari Konflik Panjang dengan PT. THL?

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 22:30 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Aceh Tengah, Mukim, Ketua Forum Reje Kampung seKecamatan Linge dan Tokoh Masyarakat Linge hari ini bertemu dengan Bupati dan PT THL di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah. Kamis, (22/05/2025).

Acara yang di hadiri oleh forkopimda dan Instansi terkait ini berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan antara Masyarakat, Pemerintah dan PT. THL.

Sebuah babak penting dalam konflik agraria di Kabupaten Aceh Tengah, terjadi pada hari tersebut diatas,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Daerah, PT. Tusam Hutani Lestari (THL), dan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Linge, Bintang, dan Ketol akhirnya menyepakati pengembalian sejumlah hak vital masyarakat yang selama ini dikuasai dalam konsesi perusahaan kehutanan.

Selama lebih dari satu dekade, masyarakat di Kecamatan Linge terus memperjuangkan hak atas tanah yang mereka warisi secara turun-temurun. Tanah pemukiman, sawah, kebun, bahkan areal pekuburan secara sepihak masuk dalam kawasan konsesi PT. THL, yang memegang izin pengelolaan hutan di wilayah tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan sosial, kemiskinan struktural, dan kemarahan warga yang merasa kehilangan hak ulayat dan sumber kehidupan mereka.

“Anak cucu kami tak bisa lagi bertani di tanah sendiri. Bahkan kuburan nenek moyang pun masuk dalam peta perusahaan,” ujar salah satu tokoh adat Linge yang turut hadir dalam pertemuan dengan Bupati.

Tuntutan Tegas dari Masyarakat Kecamatan Linge

Dalam pertemuan resmi yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah, perwakilan masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama kepada PT. THL dan pemerintah yaitu mulai dari pengembalian lahan vital dan adat, peninjauan ulang status kawasan hutan, hingga kepastian hukum melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Untuk lebih terperinci sebagai berikut:

1. Kembalikan hak Vital Masyarakat, wilayah Pemukiman, Persawahan, dan Perkebunan dari lahan Konsensi PT.THL ke Masyarakat se Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.

2. ⁠Meninjau kembali Lahan Adat yang masuk dalam kawasan konsensi PT.THL untuk di kembalikan ke masing masing wilayah sesuai dengan ke pemanfaatannya.

3. Pemerintah untuk dapat meninjau kembali status Kawasan Hutan di Kecamatan Linge untuk dapat di ubah sesuai ke pemanfaatannya.

4. Memfasilitasi warga Kecamatan Linge untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Rumah, tanah Sawah, Tanah Perkebunan.

5. Menguatkan kembali hak ulayat Masyarakat se Kecamatan Linge sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.

Dengan adanya pertemuan ini Pemerintah Daerah dan PT THL menyepakati seluruh permintaan Masyarakat kecamatan Linge hingga kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk berita acara ditanda tangani oleh seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Pimpinan PT.Tusam Hutani Lertasi (THL), KPH Wilayah III Aceh dan perwakilan Masyarakat Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol Kabupaten Aceh Tengah, dengan poin poin sebagai berikut:

1. Memfasilitasi pengembalian hak Vital Masyarakat, wilayah Pemukiman, Persawahan, Perkebunan, Area Peternakan dan Perkuburan dari lahan Konsensi PT.THL ke Masyarakat seKecamatan Linge, Bintang dan Ketol Kabupaten Aceh Tengah.

2. Akan memfasilitasi Pengembalian Lahan Adat yang masuk dalam kawasan konsensi PT. THL untuk dikembalikan kepada masing-masing wilayah sesuai dengan pemanfaatannya.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah akan meninjau kembali status Kawasan Hutan di Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol untuk dapat diubah sesuai dengan peruntukkannya.

4. Memfasilitasi warga Kecamatan Linge untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Rumah, Tanah Sawah, Tanah Perkebunan.

5. Menguatkan kembali hak Uayat Masyarakat se Kecamatan Linge, Bintang dan Ketol sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

6. APL yang dikuasi oleh PT. THL dikembalikan ke wilayah Adat atau Perhutanan Sosial.

Kesepakatan bersama ini dibuat sebagai wujud komitmen bersama untuk menjalankan tuntutan masyarakat kecamatan Linge, Bintang dan Ketol sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. tulisan penutup dari hasil kesepakatan

Catatan Kritis dan Tantangan Implementasi

Meski disambut positif, kesepakatan ini menyisakan banyak pertanyaan penting: Seberapa serius komitmen implementasi dari pihak perusahaan? Apakah pemerintah memiliki keberanian politik untuk menegakkan hasil kesepakatan ini di tengah tekanan kepentingan ekonomi?

salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebut kan namanya menilai bahwa berita acara ini baru langkah awal. “Masih dibutuhkan audit lapangan, verifikasi batas adat, dan mekanisme hukum yang jelas agar kesepakatan ini tidak berhenti sebagai dokumen kosong,” Jelasnya.

Akhir dari Penjajahan Tanah atau Sekadar Janji Politik?

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, masyarakat linge berharap bahwa konflik struktural antara masyarakat adat dan korporasi kehutanan di Aceh Tengah menemukan titik terang. Namun perjalanan masih panjang. Pemantauan independen, transparansi data konsesi, dan partisipasi aktif masyarakat adat menjadi kunci untuk mengawal proses restitusi ini agar berjalan adil dan berkelanjutan. (Red)

Berita Terkait

*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
PEMERINTAH PIDIE JAYA ROMBAK JABATAN‼️ 9 PEJABAT RESMI DILANTIK
Bukber Wartawan Simeulue, SEKBER Tegaskan Persatuan Tanpa Sekat Organisasi
Logistik Rampung 100 Persen, Kota Langsa Siap Sukseskan Pilchiksung 2026
Warga Lamdingin Ditemukan Mengapung Di Krueng Aceh, Polisi Lakukan Olah TKP
Atas Permintaan Masyarakat, Pemko Langsa Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Sekda Pidie Jaya Dilantik sebagai Ketua KORPRI, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Profesionalisme ASN

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:40 WIB

Sidang TPP Integrasi Rutan Tanjung Pura Bahas Usulan Integrasi 10 Narapidana dan Tamping Luar Tembok

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB