Mahkamah Syar’iyah Tegas: Tak Ada Alasan “Suka Sama Suka” Jika Korbannya Anak: Ini Kata Ketua MS Blangkejeren

REDAKSI 1

- Redaksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:13 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH – Blangkejeren, 21 Juni 2025 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Taufik Rahayu Syam, S.HI., M.S.I, mengimbau masyarakat Gayo Lues untuk lebih memahami dan mematuhi ketentuan hukum jinayat yang ada di Aceh, terdapat beberapa kesalah fahaman dan ketidakmengertian terkait pelaksanaan hukum jinayat, sebagai contoh beberapa elemen masyarakat mempertanyakan terkait kasus perertubuhan pria dan wanita yang divonis Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren sebagai kasus pemerkosaan bukan perzinahan.

Dalam keterangannya kepada media Seputar Gayo Lues, Taufik menerangkan bahwa beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren memvonis persetubuhan antara pria dan wanita dengan vonis pemerkosaan, menurutnya hal ini disebabkan karena pihak wanita masih dibawa umur alias belum mencapai usia 18 tahun, keputusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren ini dilandaskan pula pada Yurisprudensi Mahkamah Agung yang terdapat dalam Putusan Nomor 2 PK/Ag/JN/2024. Kaidah yurisprudensi ini secara tegas menyatakan bahwa:

> “Persetubuhan orang dewasa dengan anak, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dihukumi sebagai pemerkosaan (statutory rape), dan pelakunya dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa hukuman penjara. Pengecualian hanya berlaku jika pelaku juga adalah anak.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufik menegaskan bahwa legal rasioning ketentuan tersebut didasarkan karena anak dinilai belum memiliki kapasitas hukum (tamayyuz dan baligh) untuk memberikan persertujuan untuk berhubungan seksual. Oleh karena itu orang dewasa yang berhubungan seksual dengan Anak dinilai

telah melakukan tindakan eksploitasi seksual terhadap anak, meskipun tidak ada unsur paksaan atau ancamaan.

> “Secara hukum syar’iyah, anak belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan yang sah dalam hubungan seksual. Maka, setiap perbuatan itu tetap dianggap sebagai jarimah (tindak pidana) pemerkosaan dan akibatnya ia (pelaku) akan mendapat uqubat jarimah pemerkosaan yakni penjara minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan,” jelasnya dari ruang kerjanya di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Sebagai informasi, Yurisprudenai Mahkamah Agung yang menyatakan persetubuhan dengan anak merupakan pemerkosaan merupakan putusan yang lahir dari proses hukum yang panjang, perkara ini bermula dari perkara jinayat di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan atas nama Terdakwa Safrisah bin Samsul Bahri, melawan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, dengan rincian sebagai berikut:

Tingkat Pertama: MS Tapaktuan No. 7/JN/2022/MS.Ttn

Banding: MS Aceh No. 44/JN/2022/MS.Aceh

Kasasi: MA RI No. 4K/Ag/JN/2023

Peninjauan Kembali (PK): MA RI No. 2 PK/Ag/JN/2024

Majelis Hakim yang menangani perkara di tingkat PK ini – sehingga putusan tersebut dipilih menjadi yurisprudensi adalah: Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, Dr. H. Abdul Manaf, M.H dan Dr. H. Imron Rosadi, S.H., M.H

Taufik Rahayu Syam mengajak seluruh elemen masyarakat — mulai dari tokoh adat, tokoh agama, hingga para guru dan kepala desa — untuk bersama-sama memberikan edukasi dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.

> “Kita tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga menjaga martabat anak-anak kita dari kehancuran masa depan. Jangan ada lagi pembiaran, apalagi justifikasi yang melemahkan perlindungan terhadap anak,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjut, Taufik meminta instansi terkait di Kabupaten Gayo Lues untuk menggencarkan program sosialisasi hukum jinayat ke gampong-gampong, lembaga pendidikan, dan komunitas remaja untuk memberikan pemahaman lebih terkait pelaksanaan hukum jinayat di Aceh, khususnya di Kabupaten Gayo Lues.

Laporan: Kang Juna – Seputar Gayo Lues

Berita Terkait

PLN UID Aceh Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Listrik Massal
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan
Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan
Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB
Pemkab Pidie Jaya Gelar Pengajian Rutin Bulanan Bersama Abu Mudi, Perkuat Pemahaman Syariat Islam
PT KAI Divre I Sumut Gelar 20 Diklat hingga Mei 2026 untuk Tingkatkan Kompetensi Pekerja
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru