Legalitas Jangan Jadi Alat Penyingkiran DEM Aceh Desak Negara Lindungi Sumur Minyak Rakyat

admin

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 23:10 WIB

20179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tlii | Aceh | Lhokseumawe  Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memulai proses pendataan terhadap sumur minyak rakyat di berbagai wilayah Aceh. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, yang untuk pertama kalinya memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan sumur minyak tradisional oleh masyarakat.

Pendataan ini menjadi momentum penting, khususnya bagi wilayah seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai kantong-kantong sumur minyak rakyat. Ribuan warga menggantungkan hidup mereka pada aktivitas pengeboran tradisional, meskipun terus menghadapi risiko kecelakaan, stigma ilegal, hingga ancaman kriminalisasi.

Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan sumur rakyat yang dikelola langsung oleh masyarakat. Namun, DEM Aceh menegaskan bahwa ke depan, sumur rakyat tidak boleh dijadikan milik BUMD, koperasi, maupun UMKM semata, apalagi menjadi celah bagi perusahaan besar untuk mengambil alih ladang minyak rakyat atas nama “penataan”. “Legalitas harus menjadi alat keberpihakan yang memulihkan hak rakyat atas tanah dan sumber daya yang selama ini mereka kelola dengan jerih payah dan risiko tinggi,” tegas Waliyurrahman, Kepala Divisi SDM Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh, dalam pernyataan resminya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Waliyurrahman, legalitas seharusnya membuka ruang perlindungan terhadap keselamatan kerja, pengakuan atas sejarah hidup dan mata pencaharian masyarakat, serta memperkuat posisi tawar mereka dalam sistem energi nasional yang selama ini eksklusif dan cenderung menguntungkan korporasi besar. Ia juga menyoroti bahwa masyarakat yang tergabung dalam koperasi dapat memperoleh bagi hasil yang signifikan dari produksi minyak rakyat. Namun, angka tersebut hanya bermakna apabila didukung mekanisme yang transparan, adil, dan benar-benar berpihak pada penghidupan rakyat. “Jangan sampai legalitas hanya menjadi prosedur administratif yang justru meminggirkan rakyat dari sumber penghidupan mereka,” tambahnya.

Melalui pernyataan ini, DEM Aceh berharap Pemerintah Aceh dan lembaga terkait dapat memastikan bahwa proses legalisasi benar-benar berpihak kepada masyarakat. Harapan tersebut meliputi penyusunan regulasi tata kelola pertambangan minyak tradisional yang menjamin keselamatan warga, penyediaan pendampingan hukum dan teknis bagi masyarakat pengebor selama masa transisi menuju legalitas, penghentian kriminalisasi terhadap pengebor tradisional selama proses legalisasi berlangsung, serta perumusan skema bagi hasil yang adil dengan mekanisme distribusi yang melibatkan masyarakat secara nyata. DEM Aceh juga menekankan pentingnya pelatihan keselamatan, alih teknologi, dan pemenuhan standar K3LL yang dilakukan secara berkala.

Waliyurrahman turut mengingatkan tragedi ledakan sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak pada 2018 yang menewaskan puluhan warga. Ia menilai bahwa kejadian tersebut bukan semata-mata kecelakaan teknis, tetapi merupakan cerminan kelalaian negara dalam memberikan perlindungan hukum dan teknis bagi aktivitas pengeboran rakyat.

Lebih lanjut, muncul sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab oleh pemerintah dan pihak terkait:
Bagaimana penerapan prinsip Good Engineering Practices (GEP) dalam konteks sumur minyak rakyat, yang umumnya masih dikelola secara tradisional? Apakah ada skema pelatihan atau transformasi teknis yang disiapkan bagi masyarakat?
Selain itu, bagaimana nasib sumur-sumur bor rakyat yang telah beroperasi jauh sebelum Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 diterbitkan? Apakah mereka otomatis diakui atau harus mengikuti prosedur baru dari awal?

Di akhir pernyataannya, Waliyurrahman menegaskan bahwa sumur minyak rakyat bukan hanya menyangkut produksi energi, tetapi juga merupakan simbol kedaulatan rakyat atas tanah, sejarah, dan masa depan mereka. “Legalitas harus menjadi jembatan menuju keadilan energi, bukan alat penyingkiran yang dibungkus prosedur administratif,” pungkasnya. (Diki)

Berita Terkait

HUT ke-45 Panca Marga, Pemuda Panca Marga Lhokseumawe Tunjukkan Kekompakan dan Kedisiplinan
Wali Kota Lhokseumawe Peringatkan Pengusaha: UMP Aceh 2026 Wajib Dijalankan, Langgar Siap Dipidana
Aliansi Pers Aceh Gelar Investigasi Besar-besaran Rehab Rekon Pasca Banjir
Tinjau RSU Arun, Wali Kota Lhokseumawe Soroti Overload Pasien
Rangkap Jabatan Kepsek di Lhokseumawe Disorot, Diduga Sarat Kepentingan dan Lobi Politik
Sinergi Vinca Farm–Kodim 0103/Aceh utara Dorong Ketahanan Pangan, Panen Perdana Jagung Pipil di Lhokseumawe
Pemko Resmi Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat Lhokseumawe, Wali Kota: Rampung Juni 2026
Wali Kota Lhokseumawe Beri Tenggat 1 Bulan, RS dan Klinik Wajib Patuhi UMP

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:33 WIB

Integritas Jadi Fokus Utama, Kalapas Narkotika Langkat Pimpin Apel Awal Bulan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:21 WIB

Lapas Narkotika Langkat Intensifkan Kontrol Keliling untuk Cegah Gangguan Kamtib

Senin, 2 Februari 2026 - 22:01 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Teken Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Tahun 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 21:51 WIB

Satukan Tekad Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Rutan Tanjung Pura Tandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas WBK–WBBM

Senin, 2 Februari 2026 - 21:37 WIB

Kalapas Perempuan Medan Lakukan Kontrol Branggang Dan Tinjau Hasil Kemandirian Warga Binaan

Senin, 2 Februari 2026 - 21:20 WIB

Lapas Pemuda Langkat Berkomitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:00 WIB

PT KAI Divre I Sumut Sertifikasi Lahan Seluas 1 Juta Meter Persegi Untuk Perkuat Legalitas Aset Negara

Senin, 2 Februari 2026 - 18:44 WIB

Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis

Berita Terbaru

Pemerintahan

Petugas Haji Aceh Dibekali Diklat, Wagub: Layani Jamaah dengan Hati

Selasa, 3 Feb 2026 - 00:27 WIB