Pelaksana Pemeliharan Jembatan di Sunggal di Duga Gunakan Pekerja Serabutan, Langgar UU Ketenagakerjaan. KONSULTAN & PPTK Tak Berada di Tempat

H²

- Redaksi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 19:10 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii SUMUT | Sunggal, Deli Serdang —Pekerjaan pemeliharaan jembatan di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan oleh PT. Tahta Group dan didanai dari APBD 2025, menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek ini disoroti karena diduga sarat kejanggalan, mulai dari pelaksanaan di lapangan yang terkesan asal-asalan, hingga dugaan pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Dari hasil pantauan, pada Jumat (25/7/2025) pekerjaan hanya dilakukan oleh empat orang tenaga kerja, tanpa pengawasan  Baik dari Konsultan maupun dari pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Salah seorang pekerja mengaku bahwa tiga dari mereka bukan pekerja tetap perusahaan dan tinggal di kawasan yang jauh dari lokasi kerja, sementara hanya satu yang merupakan pekerja resmi PT. Tahta Group.

Jembatan yang dipelihara diperkirakan memiliki panjang sekitar enam meter, lebar dua meter, dan kedalaman pengorekan sekitar 140 cm. Nantinya, akan dipasang U-Ditch untuk saluran air. Namun, proyek ini menimbulkan pertanyaan karena tidak diawasi dari pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT I Dinas SDABMBK, Zainuddin Ginting, menyatakan bahwa meskipun proyek tersebut berada di wilayahnya, ia tidak memiliki wewenang dalam pengawasan. Zainuddin menyebut nama dengan inisial KV sebagai PPTK. Namun, saat dihubungi, KV langsung membantah, “Enggak, Bang”, melalui pesan singkat, sebelum akhirnya nomornya tak bisa dihubungi lagi.

Belakangan, berdasarkan informasi terbaru yang diterima, nama Agus Salim disebut sebagai PPTK sebenarnya dalam pelaksanaan kegiatan ini. Namun, saat awak media mencoba menghubungi Agus Salim, ponselnya hanya berdering tanpa dijawab, dan pesan singkat yang dikirim hanya centang satu — menandakan belum terbaca atau mungkin nomor dalam keadaan tidak aktif.

Selain dugaan terkait kejelasan pengawasan, proyek ini juga diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. PT. Tahta Group diduga menggunakan tenaga kerja serabutan yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pelaku usaha jasa konstruksi diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 17 ayat (1) yang mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja kepada BPJS. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan berusaha menghindari kewajiban hukum dan membayar upah di bawah standar.

Seorang warga Desa Serbajadi mengatakan, “Proyek pemerintah nilainya besar, tapi pelaksanaannya tidak transparan. Jangan sampai ini jadi celah untuk penyimpangan anggaran.”

Situasi ini makin mengkhawatirkan di tengah sorotan terhadap Sumatera Utara dalam kasus korupsi proyek jalan. Dalam beberapa bulan terakhir, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi jalan provinsi, meski Gubernur Sumut Bobby Nasution belum lama menjabat.

Warga berharap Dinas SDABMBK Deli Serdang bersikap lebih tegas, terbuka, dan aktif mengawasi kegiatan proyek di lapangan — agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik serta dugaan praktik curang oleh pelaksana.

Redaksi.

Berita Terkait

Sinergi PTPN I Regional 1 – AP2I, Perkuat Kompetensi Pendamping Anak Berkebutuhan Khusus
Polsek Hamparan Perak Perketat Pengamanan Ibadah Minggu, Jemaat Beribadah dengan Aman dan Khusyuk
PTPN I Regional 1 Laporkan Dugaan Pengerusakan Aset & Penambangan Ilegal ke Polrestabes Medan
Polresta Deli Serdang Meriahkan Fun Walk Hari Jadi ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke-26
PTPN I Regional 1 Dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi Dan HUT Deli Serdang ke-80
PTPN I Regional I Kembangkan Cerutu Premium, SAH: Inovasi Kunci Daya Saing Tembakau Deli Global
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu, Seorang Pria Diamankan
Tanam Perdana Kedelai, PTPN I & Kodaeral I TNI AL Optimalkan 270 Hektare Lahan Aset Negara di Tanjung Morawa

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:29 WIB

Quiet Quitting: Malas Bekerja atau Bentuk Kesadaran akan Work-Life Balance?

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:41 WIB

Lulus Kuliah, Lalu Menganggur: Apakah Jurusan yang Dipilih Masih Relavan dengan Dunia Kerja?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:43 WIB

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:14 WIB

DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:05 WIB

Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:56 WIB

Pernikahan Dini Langgar Hak Anak

Berita Terbaru