TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG
26/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang Tim Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL (48), tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Penangkapan terhadap HL dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Jalan WR. Supratman, Pasar IV, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini bermula pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Tengku Raja Muda, tepatnya di sekitar Pajak Ikan Deli Mas, Kelurahan Lubuk Pakam I/II. Korban, Dedy Kurniawan Putra, menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa dirinya telah dibacok oleh pelaku yang dikenal dengan nama Heru alias Pak Edi. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk jari telunjuk kiri yang putus, dan segera dilarikan ke RSU Amri Tambunan untuk mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan antara pelaku dan korban terkait perebutan pekerjaan sebagai penjaga malam di kawasan pasar. Ketegangan yang memuncak menyebabkan pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. Kami juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan melaporkan perkembangan penanganan kasus ini kepada pimpinan,” jelas Kompol Risqi.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik secara kekerasan dan senantiasa mempercayakan penyelesaian hukum kepada aparat yang berwenang demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, Tegasnya.
(***)