TLii >> PIDIE JAYA – Aksi tak pantas seorang guru bakti di Kecamatan Bandar Baru berakhir di balik jeruji besi. MK (34), pria yang sehari-hari mengajar di salah satu sekolah menengah pertama, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pidie Jaya karena diduga menganiaya muridnya sendiri.
Penangkapan berlangsung pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi mengantongi keterangan saksi dan hasil visum korban.
Kasus ini mencuat usai laporan orang tua korban pada 19 Agustus 2025. Kejadian bermula saat kegiatan persiapan karnaval HUT RI di SMP Negeri 1 Bandar Baru, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban, Muhammad Farezki Fakhri (14), pelajar asal Gampong Baroh Musa, disebut menjadi sasaran amarah MK karena enggan duduk ketika diminta. Sang guru lantas menepuk kedua telinga muridnya sekaligus.
Akibatnya, gendang telinga korban robek hingga harus menjalani operasi di RSUD Pidie Jaya. Saat ini kondisi korban masih dalam tahap pemulihan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, mengungkapkan bahwa tersangka sudah mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan bukti visum, keterangan saksi, serta pengakuan tersangka, MK resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Polres Pidie Jaya,” tegasnya.
MK dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara maksimal 5 tahun.
Polisi menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami akan bertindak tegas demi melindungi generasi muda dari tindak kekerasan,” tutup Kasat Reskrim.(***)
Editor: Jailani
































