PT Rosin & PT Hopson Bandel, Abaikan Kepgub Muallem: Mahasiswa Minta DPRA Gelar RDPU, APH Turun Tangan

REDAKSI 1

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 23:05 WIB

5052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahputra Ariga, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues Se-Indonesia

GAYO LUES – Di tengah gencarnya Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Muallem), menertibkan perizinan dan menegakkan aspek lingkungan bagi setiap perusahaan maupun tambang di Aceh, justru di Kabupaten Gayo Lues masih terdapat perusahaan yang diduga abai terhadap instruksi tersebut. Dua perusahaan pengolahan getah pinus, yakni PT Rosin Trading Internasional dan PT Hopson Aceh Industri, disebut masih beroperasi meski izin operasional belum lengkap.

Padahal, Gubernur Aceh telah menyurati langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 25 April 2025. Dalam Surat Gubernur No. 500.4/4738 bersifat segera, perihal penyampaian hasil verifikasi lapangan pabrik pengolahan getah pinus, Muallem meminta KLHK melakukan evaluasi dan penghentian operasional kedua perusahaan tersebut sampai seluruh perizinan dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindak lanjut dari surat itu, tim Gakkum KLHK melakukan inspeksi lapangan dan menemukan berbagai pelanggaran, bahkan menyegel sejumlah fasilitas serta memasang plang pengawasan. Namun, kedua perusahaan diduga tetap melakukan aktivitas produksi.

Dugaan Pelanggaran PT Rosin Trading Internasional

1. Belum melengkapi izin sesuai investigasi DLHK Aceh dan Gakkum LH Sumatera.

2. Boiler dan kolam limbah telah disegel Gakkum LH Sumatera.

3. Masih beroperasi malam hari meski boiler dalam status segel.

4. Area pabrik telah dipasang plang Dalam Pengawasan Gakkum LH.

5. Menerima getah tanpa dokumen SKSHHBK.

6. Getah masuk tanpa membayar PSDH ke negara.

7. Tidak memiliki IPAL standar, pertek, maupun SLO.

8. Mengabaikan rekomendasi peringatan Gubernur Aceh kepada KLHK.

9. Membeli getah dari konsesi milik pihak lain tanpa RPBBI atau kerja sama dengan pemegang konsesi.

10. Berstatus perusahaan asing, namun tidak taat aturan lingkungan.

Dugaan Pelanggaran PT Hopson Aceh Industri

1. Belum memiliki izin, namun tetap beroperasi malam hari.

2. Tetap berproduksi meski area telah dipasang plang larangan operasi oleh DLHK Aceh.

3. Menerima getah tanpa dokumen SKSHHBK.

4. Tidak memiliki Ganis Industri.

5. Getah masuk tanpa membayar PSDH ke negara.

6. Tidak memiliki IPAL.

7. Mengabaikan peringatan Gubernur Aceh.

8. Membeli getah dari konsesi milik pihak lain tanpa RPBBI atau kerja sama resmi.

9. Dokumen UKL-UPL bukan untuk HHBK getah pinus, melainkan penggergajian kayu.

“Kelakuan perusahaan ini menyayat hati masyarakat sekaligus mencoreng kewibawaan pemerintah daerah. Jika peringatan seorang Gubernur saja diabaikan, bagaimana suara masyarakat bisa didengar? Karena itu, kami mendesak DPRA segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan aparat penegak hukum (APH) memberikan atensi khusus agar masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegas Syahputra Ariga, Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Gayo Lues Se-Indonesia.

Syahputra menegaskan, mahasiswa tidak pernah menolak investasi di Gayo Lues. “Kami mendukung penuh investasi. Tetapi catatan pentingnya adalah setiap investasi wajib taat regulasi, demi mitigasi dampak negatif dan tercapainya kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jeffry Sentana Turun Langsung Cek Pendangkalan Krueng Langsa
Melalui FGD LPEM FEB UI, Wali Kota Lhokseumawe Harapkan Gas Tangkulo Bangkitkan Industri dan Ekonomi Daerah
Audiensi Penuh Keakraban, Pemko Langsa dan PEMA Unsam Perkuat Sinergi Pembangunan
Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tenggara Bantah Dugaan Penyimpangan Dana ZIS Rp3,8 Miliar
TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Resmi Ditutup, Dorong Kemajuan Desa Alue Canang
Tim Wasev Itjenad Turun Gunung, Jembatan Aramco Lhokseumawe Diperiksa Ketat Agar Tak Sekadar Jadi Proyek Seremonial
Bunda Literasi Kota Lhokseumawe dan Dispusip Ajak Siswa-Siswi Tingkatkan Budaya Literasi Melalui Lomba Bertutur
Pasar Murah Hadir di Kota Langsa, Bantu Stabilkan Harga Jelang Idul Adha

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:37 WIB

Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Polres Toba Bekuk Pelaku Curanmor Motor Kurir COD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:29 WIB

Operasional KA di Sumut Aman, KAI Pastikan Jadwal Keberangkatan Tak Terpengaruh Pemadaman

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:11 WIB

Polseķ Siantar Selatan Himbau PKL Tidak Jualan di Trotoar Disepanjang Jalan Gereja

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Polda Sumut Gencarkan Gerebek Sarang Narkoba: 97 Lokasi Disasar, 76 Tersangka Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:04 WIB

Sabu Siap Edar Digagalkan di Tanjung Morawa, Pengedar Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Berita Terbaru