22 Tahun Berdiri, Perumda Tirta Sejuk di Gayo Lues Belum Miliki Izin Pengambilan Air Permukaan (SIPA)

REDAKSI 1

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:38 WIB

20655 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren — Selama lebih dari dua dekade berdiri, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues ternyata belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA) — izin penting yang menjadi dasar legal pengambilan air baku dari sumber air permukaan.

Manajemen Perumda Tirta Sejuk mengakui, persoalan ini kini menjadi perhatian serius perusahaan. Setelah adanya pemanggilan dan klarifikasi oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu terkait perizinan pengambilan air, pihak manajemen segera mengambil langkah konkret dengan melakukan berbagai upaya advokasi dan koordinasi lintas lembaga.

Direktur Perumda Tirta Sejuk menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan adalah mengadvokasi dan mengajukan permohonan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk mempercepat proses penerbitan izin SIPA tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah kedua, perusahaan telah meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues terkait dasar hukum, prosedur, dan mekanisme pengurusan izin agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, langkah ketiga adalah menjalin koordinasi berkelanjutan dengan instansi teknis dan lembaga terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, guna memperlancar proses penerbitan izin pengambilan air permukaan secara resmi.

“Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. Kami ingin seluruh proses pengambilan air diatur secara sah dan transparan, agar Perumda Tirta Sejuk beroperasi sesuai ketentuan hukum,” ujar Direktur Perumda Tirta Sejuk.

Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam proses pengurusan izin tersebut. Pemerintah daerah sejauh ini belum mengalokasikan dana khusus untuk keperluan penerbitan SIPA.

“Harapan kami, meskipun tidak langsung melalui Perumda Tirta Sejuk, pemerintah daerah dapat menyalurkan anggaran melalui instansi teknis terkait. Yang penting izin ini bisa terbit dan dimanfaatkan demi kelancaran pelayanan air minum kepada masyarakat,” tambahnya.

Selain masalah perizinan, tantangan teknis juga membayangi operasional perusahaan. Sejumlah instalasi pengolahan air (IPA) yang berumur tua belum diperbarui, bahkan sebagian terbengkalai. Kondisi ini menyebabkan proses pengolahan dan distribusi air bersih tidak optimal, sehingga kualitas air di beberapa wilayah pelanggan sering mengalami gangguan, seperti air keruh atau belum maksimal kebersihannya.

Keterbatasan pendapatan perusahaan akibat tingginya tunggakan pembayaran pelanggan, termasuk dari beberapa instansi pemerintahan, turut memperburuk kondisi keuangan Perumda Tirta Sejuk. Hal ini berdampak pada kemampuan perusahaan dalam melakukan pemeliharaan maupun pengembangan teknologi pengolahan air yang lebih modern.

Meski dihadapkan pada berbagai kendala, manajemen Perumda Tirta Sejuk menegaskan tetap berkomitmen untuk terus berbenah. Dengan dukungan pemerintah daerah serta kesadaran pelanggan membayar tagihan secara tertib, perusahaan optimistis dapat memperbaiki sistem penyediaan air minum dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Gayo Lues.

Fakta tentang SIPA (Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan)

💧 Apa itu SIPA?
Izin resmi dari pemerintah untuk mengambil dan memanfaatkan air dari sumber permukaan (sungai, danau, mata air, waduk).

📄 Dasar hukum:

  • UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • PP Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
  • Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan SDA

🏛️ Penerbit izin:
Dinas teknis yang menangani sumber daya air di tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangan.

⚠️ Jika belum memiliki SIPA:
Kegiatan pengambilan air permukaan dianggap tidak sah secara administratif dan dapat berpotensi sanksi hukum atau penghentian kegiatan.

Langkah-Langkah yang Ditempuh Perumda Tirta Sejuk

  1. 🏢 Advokasi ke Pemerintah Daerah
    Mengajukan permohonan dukungan percepatan proses izin SIPA.
  2. ⚖️ Konsultasi Hukum dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues
    Memastikan dasar hukum dan mekanisme izin berjalan sesuai aturan.
  3. 🔄 Koordinasi Lintas Lembaga
    Melibatkan instansi teknis di kabupaten dan provinsi untuk kelancaran proses.
  4. 💰 Upaya Pemenuhan Anggaran
    Mengusulkan alokasi dana atau dukungan dari pemerintah daerah.
  5. 🚰 Perbaikan Sistem dan Pelayanan
    Berbenah pada aspek teknis dan administrasi agar layanan air bersih lebih optimal.

Berita Terkait

Hadiri Rakornas 2026, Walikota Langsa Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
SMK Negeri 1, 2, dan 3 Banda Aceh Tekankan Pondasi Akhlak dan Karakter
Kebakaran Lahan di Leupung Aceh Besar, BPBD Bergerak Cepat Padamkan Api
Panggung Gembira Pentas Seni Pondok Pesantren Thawalib ACEH TENGGARA
Tarhib Ramadhan PKS Aceh Besar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis, Kumpulkan 35 Kantong Darah
Verifikasi Terbuka Rumah Rusak, Bupati Pidie Jaya Gandeng Media dan Masyarakat
Kadis Sosial Aceh Tenggara Akui Dana Makan Anak Yatim Panti Asuhan Telah Dikembalikan
Tim Gabungan Bea Cukai Langsa Gagalkan Ekspor Ilegal Satwa Liar

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 23:00 WIB

HUT ke-45 Panca Marga, Pemuda Panca Marga Lhokseumawe Tunjukkan Kekompakan dan Kedisiplinan

Minggu, 25 Januari 2026 - 00:40 WIB

Wali Kota Lhokseumawe Peringatkan Pengusaha: UMP Aceh 2026 Wajib Dijalankan, Langgar Siap Dipidana

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:17 WIB

Aliansi Pers Aceh Gelar Investigasi Besar-besaran Rehab Rekon Pasca Banjir

Sabtu, 24 Januari 2026 - 23:08 WIB

Kemensos Gas Pemulihan Pascabencana Aceh Utara, Gus Ipul: Warga Harus Bangkit, Bukan Sekadar Bertahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:50 WIB

Tinjau RSU Arun, Wali Kota Lhokseumawe Soroti Overload Pasien

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:11 WIB

Aliansi Pers: Pendataan Korban Banjir Amburadul, Kepala Daerah Diminta Bertanggung Jawab

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:42 WIB

Bupati Pidie Jaya Gerakkan Gotong Royong ASN Peduli Banjir di Gampong Tupin Pukat

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:01 WIB

Percepat Pulih Pertanian Aceh, Wagub Dampingi Mentan Groundbreaking Sawah Terdampak Bencana

Berita Terbaru